KUNINGAN, Kabarmetro.co – Identitas jasad pria yang ditemukan meninggal dengan kondisi tragis dalam mobil minibus berwarna merah di Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, terungkap.
Identitas korban diketahui setelah ditemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Reffian Gan, warga Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat di lokasi kejadian.
Kepala Desa Jatimulya, Ahmad Jayadi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa identitas korban sesuai dengan keterangan yang ada pada SIM yang ditentukan tersebut.
“Betul Kang (identitas korban sesuai dengan SIM tersebut),” ujar Kades Ajay, sapaannya, singkat.
Menurutnya, setelah dilakukan identifikasi oleh petugas, jasad korban dibawa ke RSUD 45 Kuningan untuk dipulasara.
Saat ditemukan oleh warga setempat, tubuh korban nampak terkulai di jok belakang kemudi dengan kondisi mengenaskan. Dari foto yang tersebar di media sosial, kondisi mayat terlihat ada luka di bagian lehernya dan bersimbah darah.
Hingga berita ini ditulis, kuninganreligi.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi dan informasi lebih lanjut dari penemuan mayat di dalam mobil minibus ini.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa mengegerkan terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, pada Kamis (04/04/2024) malam, saat warga mengetahui ada jasad meninggal di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan desa setempat.
Mobil minibus berwarna merah dengan nomor polisi B 1624 UME ini, menurut warga sekitar, sudah terparkir sejak Kamis (04/04) pagi. Hingga malam hari, warga masih melihat mobil tersebut terparkir di pinggir jalan raya Desa Jatimulya ini.
Karena penasaran, warga bersama aparat desa setempat, selepas Isya, melakukan pengecekan untuk melihat ke dalam kendaraan tersebut.
Warga dikejutkan dengan melihat seorang pria terkapar di belakang kemudi dalam kondisi mengenaskan dengan leher yang terluka.
Beberapa saat kemudian, setelah aparat desa melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian,.Tim Inafis Polres Kuningan langsung melakukan olah TKP.