MINSEL-Kabarmetro.co- Kabar seorang pemuka agama di gereja GPDI Kakenturan kecamatan Modoinding kabupaten Minahasa Selatan, cukup menggemparkan banyak jemaat, Pasalnya, di balik jubah seorang gembala, ternyata ia tega melakukan percobaan pemerkosaan gadis berumur 21 tahun yang polos yg notabene adalah pekerja dari sekolah Alkitab langowan(SAL) ( 26/5/2024)
Seperti hasil investigasi dari media mendapatkan laporan dari berbagai pengurus gereja, gadis inisial R yang berumur 21 tahun, mengaku bahwa dirinya telah diecehkan oleh seorang gembala sekaligus bapa rohani salah satu gereja GPDI di desa Kakenturan,
Hal tersebut terungkap, saat si gadis tersebut sudah dan ketika ia hendak mengatakan ke Pihak keluarga angkatnya mengatakan bahwa ia hampir saja di perkosa oleh gembala O.W di pastori di mana si gembala yang telah melecehkan, bukan hanya satu kali tapi ada empat kali percobaan pemerkosaan dari bulan juli sampai september 2023, dan gembala tersebut sudah mengakui kesalahan dalam sidang jemaat dan majelis greja dan bersumpah diatas buku suci (ALKITAB) dihadapan beberapa pengurus dan jemaat.
mengaku kilaf dan bersalah.
Mendengar anjuran pihak keluarganya, si gadis berontak dan pada akhirnya ia tak kuasa lagi menyimpan rahasia yang telah sejak lama ia simpan sendiri.
Saat ini beberapa pihak pengurus dan jemaat gereja dan pihak keluarga angkat si korban akan segera melaporkan di kepolisian untuk di proses secara resmi.
kami jemaat parakletos kakenturan meminta keadilan sesuai dgn ADART O rganisasi GPdI untuk menonaktifkan dan memindahkan gembala ow beserta keluarga karna dianggap oleh jemaat dan masyarakat sudah tidak menjadi berkat dan teladan ditengah jemaat dan masyarakat, karena kami hanya ingin kemurnian pelayanan dan tidak mau lagi menerima firman dan penumpangan tangan beliau makanya sampai saat ini kami masih beribadah siang hari.
Mirisnya karena kasus ini sudah delapan bulan sudah diajukan ke majelis daeerah GPdI tapi sampai saat ini blum ada tindak lanjut dan keputusan untuk kasus tersebut.
Lanjutannya jemaat, kami jemaat memohon kepada MD GPdI sulut untuk bersikap adil untuk kemajuan organisasi greja dan memulihkan nama baik GPdI parakletos kakenturan ditengah jemaat dan masyarakat kakenturan raya dan sulawesi utara pada umumnya.
Terlihat Jemaat menolak keras, kepada oknum gembala yang ontak mesum untuk melayani di gereja GPDI Parakletos Kakenturan kecamatan Modoinding. Karena hanya merusak citra agama di seluruh Indonesia,” tegas Jemaat parakletos Kakenturan
Sesuai Aturan negara harus benar-benar hadir untuk memastikan jaminan perlindungan. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 28 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Politik hukum pelindungan terhadap anak pelecehan dan asusila perlindungan perempuan ini kemudian dilaksanakan ke dalam peraturan perundang-undangan salah satunya dengan lahirnya UU no. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sampai berita ini di tayangkan, tim investigasi ingin mengkonfirmasi lewat via WhatsApp 08152472xxxx kepada oknum gembala tidak memberikan jawaban kepada wartawan tersebut.(KP)