Kabarmetro.com, KERINCI – Sejak dilantik pada tahun 2019 lalu kepala desa baru sungai abu Khairuludin diketahui tanpa adanya pembangunan. Baik itu berupa pembuatan jalan Desa maupun bangunan lainnya.
Kondisi ini disampaikan langsung oleh masyarakat desa baru sungai abu kepada awak media, Rabu (17/04/2024), bahwa.
“Selama dia menjabat sebagai kepala desa baru sungai abu yaitu khairuludin. Sejak 2019 lalu Tidak ada pembangunan sama sekali. Baik itu berupa jalan desa maupun bangunan desa lainnya, Jadi anggaran yang begitu besar dikucurkan untuk desa ini dikemanakan selama 4 tahun lebih sejak dia menjabat sebagai kades, apakah dikorupsi semua.”Ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Kemudian warga juga menambahkan bahwa selain tidak adanya pembangunan juga honor pemuda yang tidak dibayar hingga pembagian BLT yang tidak tepat sasaran.
“Selain tidak adanya pembangunan, kades desa baru sungai abu juga diduga mengelapkan honor pemuda, hingga pembagian BLT yang tidak tepat sasaran dikarenakan penerimanya semua dari keluarga oknum kades tersebut, mulai anaknya, ponakan dan sebagainya. Sedangkan masyarakat yang dinilai layak menerimanya seperti lansia tidak menerimanya. “Sebutnya.
Sedangkan kades desa baru sungai abu Khairuludin saat di konfirmasi melalui Whatsapp tidak menjawab tentang laporan dari masyarakat yang dapat menjeratnya keranah hukum. (KP)