Jakarta, Kabar Metro,-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa 26/03/2024
Ketiganya adalah
- FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.
- ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.
- Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. KETUT SUMEDANA dalam Press rilisnya no PR – 268/091/K.3/Kph.3/03/2024
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Terangnya.