MINSEL-Kabarmetro.co- Sejumlah Aktivis anti korupsi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Hukum Tua Ranoyapo Yan Sumangkut. Baru berapa tahun menjabat, oknum Hukum Tua dinilai menyelewengkan anggaran Negara.
Hal ini diungkapkan ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Efan Runtukahu Sulawesi Utara, menurutnya kendati itu melibatkan penyelenggara level paling bawah atau tingkat Desa, tapi hal-hal yang mengarah ke tindakan Korupsi perlu di selidiki dan diperiksa.
“Kami mendesak pihak APH agar segera melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa dan ADD di Desa Ranoyapo. Kuat dugaan kami ada penyalahgunaan penggunaan anggaran Tahun 2023 yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar ketua GTI Sulut
Sanger menambahkan pencegahan tindak pidana korupsi tidak serta merta dimulai dari level atas dan anggaran yang sangat besar. “Pencegahan dan pemberantasan Korupsi tak harus dari atas dan yang bernilai fantastis. Tapi perlu dari bawah juga dari Desa dan yang bernilai kecil jangan diremehkan,”
Ketua GTI sulut Anti Korupsi Indonesia menjelaskan, aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu menseriusi dari level bawah mulai Inspektorat Kejari dan Kapolres polres minsel. ” ya perlu diseriusi masalah penanganan korupsi disetiap tingkatan bahkan di level bawah sekalipun yaitu tingkat Desa. Termasuk Desa Ranoyapo,” pungkasnya.
Saat wartawan ingin mengkonfirmasi kepada Hukum Tua Desa Ranoyapo Yan Sumangkut saat dihubungi melelui telepon selular sedang tidak aktif. (Koresy)