Foto Dokumentasi : Suminta ketua harian DPN LSM LSIM
Solear-Kabarmetro.Co
Suminta ketua harian DPN LSM LSIM (Laporan Sumber Informasi Masyarakat-red), menyikapi dan menduga terkait adanya pemberitaan di salah satu media online terkait Desa Pasanggrahan Kec, Solear yang mendapatkan status Desa Mandiri pada tahun 2023, hal tersebut patut dipertanyakan dan diduga adanya indikasi kepentingan terkait sertifikat atau piagam status Desa Mandiri, pasalnya tidaklah mudah mendapatkan status desa mandiri, ada beberapa standar kompetensi yang harus ditempuh seperti apa indikator dan indeks pencapaian untuk menjadi desa mandiri ujarnya.
Suminta juga mengatakan, harus memahami seperti apa yang dimaksud dengan desa mandiri?. Desa mandiri adalah desa yang mampu mengelola sumber daya alam, sosial, ekonomi, dan budaya secara berkelanjutan tanpa tergantung pada pihak luar ujarnya, apakah Desa Pasanggrahan Kec, Solear sudah memenuhi itu semua, sedangkan jika dilihat secara menyeluruh secara desa Pasanggrahan Kec, Solear masih terlalu dini mendapatkan status Desa Mandiri hal tersebut dimana Agus Setyantoro bersama dengan 77 kepala desa (kades baru-red). Di lantik oleh Bupati Tangerang., A. Zaki Iskandar, menjadi kepala Desa Pasanggrahan pada 14 Oktober 2021, Tahun 2022 kita tahulah saat itu masa-masa Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lalu tahun 2023. Desa Pasanggrahan Kec, Solear mendapatkan status Desa Mandiri ini kan konyol dan perlu dalami pemberian status desa mandirinya ungkap Suminta.
Terlebih pendamping desa kecamatan Solear juga telah dimintai konfirmasinya oleh awak media namun yang bersangkutan (pendamping desa -red) selalu berkelit dengan berbagai alasan dan terakhir pendamping desa kecamatan Solear, di hubungi kembali via pesan WhatsApp lagi-lagi pendamping desa bungkam atau tidak menjawab dan hal tersebut dapat dikatakan adanya upaya menghalangi-halangi tupoksi wartawan sebagaimana dimaksud dalam *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers* dan hal tersebut dapat dipidanakan ujar Suminta.
Suminta selaku ketua harian DPN LSM LSIM akan melayangkan surat audensi kepada pihak terkait, guna mengkonfirmasi status desa mandiri pada Desa Pasanggrahan Kec, Solear seperti apa indikator pencapaian untuk status desa mandiri apakah melalui survei lembaga yang berkompeten serta seperti apa indeksnya yang menjadi dasar kemandirian desa tersebut. Ini harus jelas dan jangan sampai piagam atau sertifikat pemberian status desa mandiri hanya untuk gaya-gayaan pungkasnya lagi.
[Red/Har]