Bangka Tengah, Kabar Metro,-
Disaat dunia pertimahan di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja akibat skandal dugaan mega korupsi pada tata niaga Pertimahan, namun hal ini tidak berlaku surut pada penambangan di Kolong Merbuk. Senin 01/04/2024.
Kolong Merbuk Kecamatan Koba yang dahulunya merupakan aset dan IUP PT Kobatin, kini telah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang merupakan bagian dari wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional, yang hingga saat ini belum ada satupun yang dipercaya untuk mengelolanya.
Teranyar, informasi dari beberapa narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan menyampaikan kepada media ini bahwa Kolong Merbuk sudah kembali di garap oleh Para Penambang Liar.
Sudah Ramai Lagi bang di Kolong Merbuk. Ujar AS, Minggu (31/03)
Informasi ini pun makin diperkuat setelah adanya Dani yang merupakan salah satu warga masyarakat juga melihat serta meyakini bahwa kegiatan ini di back Up oleh Oknum Anggota.
Disana ada Bang R*B*** serta ada oknum anggota juga bang (Red Media). Terang Dani
Berdasarakan informasi-informasi ini, team media pun melakukan investigasi serta pendalaman dan memastikan kebenarannya.
Ternyata benar, dilokasi nampak penambangan menggunakan Ponton dan cukup riuh menandakan aman dan bebasnya aktifitas penambangan ini.
Di Lokasi tak banyak informasi yang didapatkan team media, karena sebagian besar pekerja memasang aksi diam.
Demi Berimbangnya Pemberitaan team media pun melakukan konfirmasi kepada RB yang diduga sebagai pentolan dalam kegiatan ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan yang diterima Redaksi.
Regulasi Pertambangan Di Indonesia
Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan regulasi dan aturan tentang larangan penambangan Ilegal
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dikonfirmasi terkait adanya aktifitas penambangan diduga Ilegal di lokasi Kolong Merbuk yang merupakan Wilayah Pencadangan Negara pun memberikan tanggapan serta irit bicara.
Makasih infonya. ujar AKBP Dwi Budi Murtiono singkat
(Red)