MANADO-Kabarmetro.co- KPU Manado membatalkan perihal pembukaan kotak suara kemudian menyurati beberapa pihak seperti, Kepolisian Resort Manado, Ketua Bawaslu Manado, dan Pimpinan/Pengurus Partai Politik di Manado.
Alasan KPU Manado terkait pembatalan tersebut, katanya pertimbangan saran dari Bawaslu Kota Manado dan memperhatikan kesiapan Dokumen Hasil Pemungutan, dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi yang akan digunakan sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Tahun 2024 cukup terpenuhi.
Sebelumnya, KPU Manado sendiri yang membagikan surat pemberitahuan tentang pembukaan kotak suara pada hari ini Jumat 24 April pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Gudang Logistik KPU Manado.
Melihat anomali keputusan KPU Manado, Pegiat Sosial, Jumat (26/4/2024), Deon Yohanes Wonggo menyentil perihal Instruksi KPU RI mengenai pembukaan kotak suara.
“Pertama, KPU Manado berikan pemberitahuan pembukaan kotak suara. Kedua, surat pembatalan buka kotak muncul atas dalil masukan dari Bawaslu Manado. Ketiga, Jelas Instruksi KPU RI perihal buka kotak suara,” ujar Deon.
“Bicara keputusan yang diambil terbaca sekali inkonsistensinya, terkesan melawan instruksi KPU RI terkait permintaan buka kotak. Apalagi gugatan-gugatan di PHPU MK sudah terverifikasi milik PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra,” sambungnya. (Koresy)