Sukabumi, Kabarmetro

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan sekunder, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yaitu mereka melakukan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.

Berdasarkan hasil penelusuran kami di desa cihelang tonggoh kecamatan cibadak kabupaten sukabumi diduga ada salah satu penggiat berinsial “i “yang menjual vocer wifi di rumah dan juga menawarkan kepada keluarga dan tetangga nya yaitu di kp pasir jati Rt03/05 Desa Cihelang tonggoh kecamatan cibadak sukabumi.

Melihat di laman website vocer nya nama usaha nya yaitu Iswandi.Net di laman website vocer dan tidak mempunyai ijin, menelisik lebih jauh terkait jaringan internet berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dalam penelusuran kami dilapangan banyak RT/RW.Net yang menggunakan Telkom Indonesia (Indibiz) yang jelas tidak di perbolehkan sebagai mana yang telah di jelaskan dalam UU No 36 Tahun 1999 Tentang telekomunikasi

 

“Sebenarnya nya saya bukan pengusaha RT RW net pak saya hanya memasang 30mbs saja dari Telkom itu pun untuk menghandle keluarga karna saya keluarga besar paling cuma 10 – 20 rumah lah itupun pemakaian nya paling 10 rumah dan pemakaian tidak melebihi batas dari indihome sendiri dan itupun penghasilan saya cuma Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) pak perbulan nya karna ya niat nya saya hanya membantu keluarga dan sodara sodara yang dekat saja tidak ada niatan untuk jadi usaha RT RW net ada tuh yang lebih besar pak di atas klo gasalah nama nya iyang nama Net nya Raspati tuh pak kesana pak itu mah besar” Ucap Iswandi

ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Timred

Reporter: Redaksi Sukabumi