Jakarta, KABAR METRO.co,-
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti rentan nya profesi guru di kriminalisasi oleh berbagai oknum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan pers di Sekretariat DPP IMM pada Senin (18/11/2024).
Habibi menyampaikan bahwa kasus Supriyani, seorang guru asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi contoh nyata jika guru rentan di kriminalisasi dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan seorang pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
“Dimuatnya kata mendidik pada bagian awal ketentuan pasal tersebut, maka sudah jelas tugas seorang guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, namun membentuk karakter peserta didik menjadi bermartabat. Jadi untuk urusan guru memarahi siswa dengan cara cubit mencubit atau cara-cara lain yang bukan merupakan suatu tindak pidana dalam KUHP atau UU Perlindungan Anak, hal tersebut diwajarkan saja, itu menandakan kasih sayang seorang guru kepada siswa nya yang berprilaku tidak patut dalam proses KBM”, tutur nya.
Habibi menambahkan, kewajiban guru dalam mendidik siswa secara filosofis tertuang dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fenomena kriminalisasi guru oleh orang tua siswa, seperti yang dialami oleh Supriyani tersebut bukanlah hal baru menurut Habibi. Sebelumnya, telah banyak terjadi kasus serupa di Indonesia. Habibi menambahkan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap guru merupakan suatu hal yang berlebih-lebihan.
Selama ini pun menurut nya, jarang sekali terjadi guru menganiaya siswa nya hingga mengalami luka-luka, cedera, hingga berujung pada kematian. Hanya terjadi dua kali saja kalau tidak salah, pertama, pembunuhan yang dilakukan oleh guru bernama Tuber kepada Rian, siswa nya di Sukabumi pada tahun 2007, karena guru itu sebelum nya mengalami depresi dan kedua, penganiayaan guru bernama Armin kepada Asri, siswa nya di SDN 2 Suandala Buton, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan Asri kehilangan nyawa nya.
Menyikapi banyak nya fenomena kriminalisasi profesi guru di Indonesia yang marak terjadi, DPP IMM berkomitmen akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada guru di seluruh Indonesia.
Habibi menegaskan, “komitmen DPP IMM untuk memberikan bantuan hukum ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi serta satuan pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada guru pada pelaksanaan tugas”.
Pemberian bantuan hukum ini pula menurut nya sebagai bentuk keberpihakan IMM pada profesi guru. Menurut Habibi, tidak hanya seorang dokter dan advokat saja yang merupakan profesi mulia (officium nobile), namun profesi guru pun harus dianggap serupa. Bahkan profesi guru memiliki irah-irah “pahlawan tanpa tanda jasa”. Maka, kedepan tidak boleh ada lagi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum kepada guru selagi bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam waktu dekat, DPP IMM akan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Dasar Menegah Republik Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terkait gerakan bantuan hukum yang akan dilakukan DPP IMM kepada guru di seluruh Indonesia kedepan nya.
“Kami ingin seluruh pihak dapat terlibat pula dalam gerakan bantuan hukum kepada guru ini, maka kami akan berkoordinasi dengan Menteri Dikdasmen, PGRI yang diamanatkan dalam Undang-Undang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada guru serta DPN Peradi dalam hal arahan terknis pemberian bantuan hukum yang akan dilakukan oleh DPP IMM melalui Pos Bantuan Hukum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PBH IMM) kedepan nya”, tutup Habibi.
(Rian APPI)