Manado-Kabarmetro.co- Dinamika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di belum juga selesai, terbukti dengan terverifikasi nya beberapa Rekapitulasi Permohonan PHPU Sulawesi Utara (Sulut) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang 23 April.
Permohonan PHPU di MK tersebut berasal dari 2 personal Calon Legislatif (Caleg), yakni Alfian Bara (Caleg NasDem) dan Rio Valentino Palilingan (Caleg PDI Perjuangan), ditambah usulan yang terverifikasi Pihak MK berasal dari 3 Partai Politik melalui Tim Hukum DPP nya, yaitu Gerindra, Demokrat, serta PDI Perjuangan.
Menariknya, Case Dugaan Pergeseran 58 suara Partai Demokrat ke Royke Anter, dan pengurangan 11 suara milik Harley Mangindaan yang diprediksi banyak orang tak akan pernah berlanjut, akhirnya mental begitu saja, akibat sengketa itu terus berjalan sesuai tahapan perundang-undangan.
Loyalis Harley Mangindaan, Yudi Sangkay mengungkapkan, DPP Partai Demokrat akhirnya mengetahui kebenaran dari berbagai cerita bohong terhadap Bang Ai (Panggilan Akrab Harley Mangindaan) selama ini.
Lebih lanjut, Dirinya pun menambahkan, Ketika sidang di Bawaslu Manado beberapa waktu lalu, saat pembacaan nota pembelaan, Royke Anter telah mengakui mengorkestrasi saksi Demokrat dengan dalil tanggung jawab sebagai Sekertaris Partai.
“Singkat Cerita, Tragedi Politik yang menimpa Putra Letjen (Purn) Evert Erenst Mangindaan dan Adelina Tumbuan ini, telah ditangani oleh Tim Hukum DPP Partai Demokrat di Pimpin Pak Mehbob, atas kebijaksanaan maupun arahan, Ketua Bappilu Andi Arief ke rana PHPU MK, sebagai Case Tunggal di Sulawesi Utara yang di tangani DPP Partai Demokrat,” ujar Yudi Sangkay.
“Tak lupa Terima kasih kebijaksanaan nya Mas Ketum AHY dan Bang Sekjen Teuku Rifky Harsya pada case ini minimal dengan cara mendelegasikan Tim Hukum DPP Partai Demokrat, menghadapi brutalitas demokrasi di Internal Partai Demokrat Sulawesi Utara secara umum, maupun Demokrat Manado khususnya. Semoga Kebenaran akan terus ada dan menyala di Rumah Besar yang kita cintai bersama, Partai Demokrat,” sambung Yudi Sangkay. (Kores)