JAKARTA | Dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dalam penggelapan barang bukti timah mencuat ke publik. Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Jumat (30/5/2025).
Laporan ditujukan kepada Kapolri melalui Divisi Propam dan Bareskrim, dan sudah terdisposisi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung
Laporan terkait dugaan penghilangan sekitar 200 ton timah dari proses hukum kasus megakorupsi pertambangan. Barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke pasar gelap.
Diketahui ,15 Desember 2024, Sebanyak 80 ton timah batangan diduga dikeluarkan secara diam-diam dari tempat penyimpanan rahasia.
Kegiatan ini dikaitkan dengan kelompok yang dikomandoi oleh Syahfitri Indah Wuri (istri muda terdakwa HL), dengan pengawalan dari oknum polisi berinisial Basuki, RN, dan CC.
Pertengahan hingga akhir 2024: Modus serupa kembali dijalankan oleh dua pelaku berinisial PS dan AR, yang diduga menggondol 120 ton timah tambahan, juga dengan dukungan pengamanan dari aparat Polda Babel.
Modus operandi ,Timah disembunyikan terlebih dahulu di dalam tanah atau tempat tersembunyi lain, lalu diangkut keluar saat kondisi dianggap aman. Penjualan dilakukan melalui jalur tidak resmi, melibatkan jaringan mafia pertambangan.
Pihak -Pihak terlibat diduga kuat melibatkan pegawai dari PT Timah Tbk, pihak dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta satu warga sipil berinisial Fr.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan pelaku atau barang bukti.
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 – Menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
UU No. 2 Tahun 2002 – Tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Perkap No. 14 Tahun 2011 – Tentang Kode Etik Profesi Polri, melarang segala bentuk kolusi dan tindak tercela.
Dalam pernyataannya, Nurman Suseno menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Pembentukan tim independen Mabes Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat secara menyeluruh.
2. Penindakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar pidana maupun etika.
3. Keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
4. Pelacakan aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian.
“Ini bukan lagi persoalan teknis tambang, melainkan persoalan integritas hukum. Kita tidak bisa membiarkan aparat penegak hukum justru menjadi pelindung mafia tambang,” ujar Nurman.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menilai, kasus ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan pemberantasan korupsi internal. Jika tidak ditangani secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional akan semakin tergerus.
“Sudah waktunya hukum berdiri di atas semua golongan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan atau uang,” tutup Nurman