KABAR METRO .Co.>>||BOLMUT Kamis(25/7/24).-Sebagai pemerhati sosmed dalam pemberitaan tragedi dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita oleh lelaki”AM Alias Abdul, oknum Ketua Bawaslu di daerah bolaang mongondow Utara “OPO Lokong Mengecam Keras Tindakan tersebut,karena menilai perbuatan tersebut sudah tidak manusiawi sehingga mengakibatkan Seorang wanita yang adalah istri sahnya mengalami babak belur setelah dijadikan samsak hidup oleh lelaki AM alias Abdul.

Fto.Oknum Ketua Bawaslu Bolmut “AM alias Abdul dan Bukti Foto Dugaan Tindak kekerasan Terhadap Istri Alias Siti.

Atas Tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang tak lain dalah istrinya,Lelaki AM alias Abdul Terpantau saat ini, sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian polres Bolmut.”Saya Sangat prihatin dan Mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa seorang perempuan inisial SRL Alias Siti.warga Bolaang Mongondow Utara, Dan sangat mengapresiasi sekali atas Respon Cepat Pihak polres Bolmut yang telah menseriusi dan memeriksa oknum bertangan Besi tegas Opo.

Terpantau melalui pemberitaan media Sulutpost,Penyidik Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Inisial AM alias Abdul sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istrinya inisial SRL alias Siti (34) asal desa kuala utara, Kecamatan Kaidipang (Bolmut).

Untuk itu “OPO Meminta kepada ketua bawaslu sulut agar “AM alias Abdul untuk sementara Dinonaktifkan dari jabatanya sebagai ketua Bawaslu Bolmut yang saat ini sedang menghadapi proses Hukum.”Persoalan ini memang jelas persoalan pribadinya tetapi bagaimanapun institusi turut terbawa karena jabatan yang melekat pada dirinya.

Diduga tindakan kekerasan ini akibat Terlalu banyak memberikan perhatian lebih di luaran sehingga oknum tersebut menjadi Gelap mata,Silau memandang sesuatu yang indah,sehingga AM alias Abdul jatuh karena “Harta,Tahta dan jabatan,tutup Opo

Menelusuri melalui pemberitaan media Sulutpost,pihak okPenyidik Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Inisial AM alias Abdul sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istrinya inisial SRL alias Siti (34) asal desa kuala utara, Kecamatan Kaidipang (Bolmut).

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara dari Lidik ke Sidik yang di lakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Rabu 24 Juli 2024.

Terpisah Waka Polres Bolmut Kompol Saiful Tamu ketika di hubungi awak media Rabu 24 Juli 2024, atas kabar penetapan tersangka tersebut, ia pun langsung membenarkan bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh SRL alias Siti (pelapor) itu telah naik tahap Sidik dan sudah ada penetapan tersangkanya. berdasarkan laporan polisi yang di dapat awak media, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL, Sabtu 20 JUli 2024, tindak pidana penganiayaan.

(Red=Kp)

Reporter: sulut1

Tag