KABAR METRO.CO >>|| KOTAMOBAGU Minggu(4/8/24) – seharusnya Sebagai Pemerhati dengan membawa Nama Presidium Garda Bogani Indonesia(GBI)”Sehan Ambaru dapat menjaga Nama baiknya dan Berperilaku intelektual agar mendapat simpatik dari kalangan publik atas dirinya, pemimpin orrmas harus mempunyai kemampuan Strategi untuk menganalisa situasi dan kondisi dalam Mengelolah suatu peristiwa,agar tidak menjadi Bumerang berbalik menyerang prifasinya yang bertujuan untuk sebuah pencitraan agar daya tarik untuk meraih sipatisan Ataupun pujian,sanjungan dari publik tidak cedera.Ucap OPO Lokong
Diduga Presidium”Sehan Ambaru SH terbuai Sogokan Recehan dari KlienNya”Chandra Chan Eyato Damopolii Oknum Wartawan Gadungan pelaku Kumpul Kebo(Perzinahan) agar melakukan pembelaan dalam statement pada beberapa Media yang adalah Konco konconya secara terorganisir dan terstruktur untuk menyerang privasi Saya secara persoanl.
Dengan Formasi yang dibentuknya tak disadari oleh Sehan Ambaru bahwa tingkatan imajinasi intelektual berpikirnya telah di Kuasai oleh Seseorang yang Sumberdaya manusia dan berpikirnya di bawah rata rata, bagi saya” ini sangat Rendah Upahnya”Tutur Opo.
Begitupula terhadap Oknum pelaku”Pengacara”Bernama Doan Vendy Tagah, saya menduga Oknum pengacara tersebut turut terbuai juga oleh Bualan dari Chandra,pelaku Kohabitasi(Kumpul Kebo)”Bagaimana mungkin Saya dianggapnya seperti Teroris,harus segera di Tangkap dalam keteranganya, agar menjaga jangan sampai melarikan Diri.?ini terlalu tendensius dan terlihat kelompok ini seperti ada upaya untuk menorehkan Ujaran kebencian kepada saya agar publik bergejolak, seakan seola olah persoalan yang dituduhkan ke saya sudah terlalu Extrim,saya seperti ibarat pelaku kejahatan sexsual yang sangat berbahaya bagi kaum perempuan.Ini kan gaya bahasa ataupun ungkapan yang bukan dari seorang yg berprofesi sebagai pengacara berintelektual,ini ungkapan bahasa seorang premannisme”Anda mau cari panggung sudah tentu Kehilangan pengunjung Tutur Opo.
Coba kita sama sama belajar dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, disana telah diatur dengan lebih tegas mengenai kohabitasi atau kumpul kebo dan juga perzinaan.
”Bagi pasangan yang belum menikah, di KUHP baru ini sebagai kohabitasi juga akan terkena sangsi hukum,”Dijelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.yang mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dapat di pidana. Merujuk Pasal 411 dalam KUHP “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, akan dikenai pidana perzinaan. Tutup Opo.
Sebagai upaya klarifikasi pemberitaan ini kepada kedua sumber berita,Akan kami siapkan ruang Hak jawabnya.
(Red.Kp)
Tinggalkan Balasan