Kabarmetro.com, SUNGAIPENUH – Terkait Beredarnya video 4 oknum ASN Kota Sungai Penuh di media sosial beberapa waktu lalu yang diduga melanggar netralitas ASN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah merekomendasikan pelanggaran netralitas tersebut ke BKN.
“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke BKN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.
Empat pejabat itu masing – masing, Kabid DG, Kepsek GI, Kasi MS dan Kasi MD.
Pada UU Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya
“Hasil dari rekomendasi kita teruskan ke BKN,” ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Mat Dana cs dan 3 ASN lainnya , dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh pada Senin, 7 Oktober 2024.
Mereka dilaporkan rapat bersama tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh nomor urut 2, Ahmadi Zubir – Ferry Satria. Hal itu diketahui dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 14 detik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh langsung menindak lanjuti laporan viralnya video oknum OPD tersebut berpihak pada Paslon Incumbent, Ahmadi Zubir – Ferry Satria (AZFER) di Pilkada Sungai Penuh 2024.
“Laporan tentang vidio Kabid DG, Kepsek GI, dan MS Kasi Kantor Camat Pesisir Bukit, dan Mat Dana Kasi Kantor Camat Tanah Kampung sedang dalam proses perbaikan laporan. Setelah perbaikan laporan akan diproses,” ujar sumber kepada media ini, Kamis (10/10/2024)
Bawaslu Kota Sungai Penuh Iin Rudiansyah saat dikonfirmasi Senin (25/11/2024), sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke BKN terkait inisial nama tersebut di atas. Alhasil BKN telah merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada PJ Walikota Sungai Penuh.
” Ya benar, pada tanggal 6 November 2024 BKN sudah menyampaikan Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh Kepada Pjs. Walikota Sungai Penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” Kata Iin Rudiansyah kepada Media ini.
Diwaktu yang sama PJ Walikota Sungai Penuh Tema Wisman saat dikonfirmasi, berdalih kepada Sekda seakan tidak bisa memberikan tanggapannya. Padahal hasil pelanggaran tersebut diterima langsung olehnya.
” Coba ditanyakan langsung sama Sekda, saya baru sampai di Jambi subuh ini,” Ungkapnya Singkat.
Sampai berita ini dinaikan belum ada Jawaban Resmi dari pihak terkait mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh 4 oknum ASN tersebut yang diduga sarat akan kepentingan politik paslon no urut dua Ahmadi/Ferry.