Pangkalpinang, KABAR METRO, –

Sidang kesembilan perkara tindak pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di duga merugikan negara sebesar 12.4 Miliar Rupiah dari pencairan sebesar Rp. 20.2 M program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumselbabel kembali mengungkap fakta persidangan yang menandaskan kelemahan Bank milik pemerintah Daerah ini. Rabu, 15 Januari 2024

Pada agenda persidangan kali ini, kembali JPU masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak internal Bank Sumsel Babel.

Lima (5) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, semuanya kembali berasal dari bank sumsel babel.

Pada keterangan saksi Muhammad Ardiansyah sebagai analis kredit, terungkap fakta baru bahwa ada beberapa MPK (Memorandum Perjanjian Kredit) yang baru dilengkapi setelah pencairan KUR Kecil disalurkan, dan juga menjelaskan tidak pernah ada sosialisasi pencairan kredit kepada calon debitur penerima KUR, namun kesaksian tersebut dibantah oleh terdakwa Andi Irawan,

Saksi ke 2 Denmas Pongky Ari Wibowo menerangkan bahwa terdapat kekurangan berkas pengajuan kredit, akan tetapi dirinya mendiamkan saja karena disuruh atasan tolong dibantu untuk dipermudah jangan dipersulit.

Sedangkan pada Saksi 3 Indra Wijaya SE selaku Analis Resiko Kredit yang ditugaskan oleh Bank Sumsel Babel Pusat untuk memitigasi resiko kredit yang terdapat di Bank Sumsel Babel cabang pangkalpinang, dimana salah satu tugas utama saksi yaitu membuat Evaluasi Potensi Kredit (EPR) dan mitigasi, hal tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya hingga terjadi permasalahan yang berujung ke meja hijau.

Untuk saksi ke 4 Sesma Hutasoit SH yang menerangkan bahwa dia bertugas membuat draft perjanjian kerja sama antara bank Sumsel Babel dengan PT HKL, akan tetapi terungkap dipersidangan bahwa dia tidak dapat menjelaskan dasar hukum dibuatnya perjanjian kerja sama atau PKS.

Dan untuk saksi ke 5 Erwin Pieter SH yang bertugas sebagai legal Bank Sumsel Babel cabang pangkalpinang, terungkap dipersidangan bahwa banyak persyaratan kredit seperti MPK yang belum terpenuhi, akan tetapi karena perintah atasan maka dokumen-dokumen kredit disiapkan menyusul bahkan ada beberapa berkas yang dibuat tanggal mundur (back date) menyesuaikan berkas yang sebelumnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Dari beberapa keterangan para saksi tersebut pun memancing reaksi dari Suhendar SH MM, penasehat hukum terdakwa andi irawan, Sandri Alasta dan Zaidan Lesmana.

“Fakta di Persidangan semakin terang dan nyata bahwa terdapat permasalahan serius yang menunjukan bahwa pegawai bank Sumsel Babel cabang pangkalpinang tidak menjalankan SOP yang semestinya dan dikelola segelintir orang yang tidak bekerja secara profesional serta tidak memegang teguh azas kehati-hatian.” Ungkap Suhendar SH MM

Karena sidang sampai larut malam, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan esok Kamis (16/01) dengan agenda kesaksian dari audit internal Bank Sumsel Babel pusat yang sekaligus juga sebagai tim pemeriksa khusus (P4) atas indikasi fraud penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

(Red)

Reporter: kabarmetro.co