Bangka Tengah, KABAR METRO, –
Sepasang Suami Istri (LA dan DP) ikut terpanggil serta terperiksa bersama FD, Y, dan HS melengkapi 5 orang dalam pemeriksaan di Kejari Bangka Tengah dalam dugaan perkara Tipikor PKS Tahura Bukit Mangkol/DLH Bangka Tengah bersama PIhak ketiga PT XL Axiata. Jumat, 31/01/2025
Sumber jejaring media inipun menegaskan bahwa pasangan LA dan DP Ikut terpanggil dan terperiksa di Kejari Bangka Tengah.
Yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bangka Tengah kabarnya 5 orang bang, antara lain LA, DP, FD, Y, HS, ujar sumber tertutup media ini, Jumat (31/01).
LA dan DP disinyalir merupakan pasangan suami istri, bekerja di satu dinas yang sama DLH Kabupaten Bangka Tengah.
Anehnya, Untuk DP yang kabarnya merupakan seorang honorer, di dapuk dan dijadikan sebagai Pejabat pembuat serta penanggung jawab kerjasama antara Tahura Bukit Mangkol/DLH Bangka Tengah bersama Pihak Ketiga/PT XL Axiata
Informasi lain yang berhasil diterima redaksi perkara ini bermula ari bocornya ke publik bahwa ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah dengan pihak ketiga PT XL Axiata yang terindikasi sarat penyimpangan.
Kecurigaan publik pun makin memyeruak kala diketahui pencairan dana kerjasama ini informasinya dicairkan ke Rekening Pribadi (DP) yang merupakan suami LA Oknum Pegawai DLH Bangka Tengah, dimana sebagian uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membeli keperluan pribadi serta kabar yang diterima redaksi sebagian dana itu digunakan untuk membiayai kuliah (LA) istri oknum tersebut.
Langkah Nyata Kejari Bangka Tengah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah mulai diyakini telah melakukan langkah nyata berupa penyelidikan atas kasus dugaan Tipikor di TAHURA Bukit Mangkol setelah menemukan indikasi aliran dana mencurigakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada 24 Januari 2025.
“Kita sudah tindak lanjuti, tanggal 24 Januari 2025, saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi di DLH,” katanya.
informasi yang berhasil diterima, Kejari Bangka Tengah telah memanggii dan memeriksa 5 orang yang disinyalir merupakan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa dan kabarnya sebagian merupakan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.
Suara dan Atensi Publik
Perkara dugaan Tipikor PKS TAHURA Bukit Mangkol/DLH Bangka Tengah bersama Pihak ketiga/PT XL Axiata yang tengah didalami oleh Kejari Bangka Tengah ini pun kembali menuai tanggapan dari berbagai kalangan dimasyarakat.
Suhendar SH MM yang merupakan salah satu praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ikut memberikan tanggapan terhadap perkara ini.
Memang sudah menjadi suatu keharusan, APH Bangka Tengah Lakukan Penyelidikan dan Pendalaman apalagi perkara ini sudah terbuka lebar.
Sudah menjadi konsumsi publik dan rahasia umum, ada PKS antara salah satu dinas dengan Pihak Ketiga tetapi dananya masuk ke rekening Pribadi bahkan dananya digunakan untuk beli motor Pribadi, beli keperluan Pribadi, buat bayar Kuliah pribadi.
Emang DLH Bangka tengah perusahaan Pribadi? Sindirnya
Praktisi Hukum asal LHI inibun meminta agar APH Bangka Tengah dan Provinsi Bangka Blitung serius, transparans dan Profesional ungkap serta bongkar perkara ini hingga ke akar
Harapan kami, agar APH Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tegak Lurus terhadap hukum dan Profesional tangani perkara ini.
Jumat (24/0) sebelumnya Unit Tipidkor Polres Bangka Tengah sudah memanggil salah satu petinggi di Tahura Bukit Mangkol, Jumat (31/01) ini giliran Kejari Bangka Tengah juga telah memanggil dan memeriksa 5 orang yang diduga terlibat dan mengetahui atas PKS di Tahura ini.
Ini Langkah nyata, dan harapan kami semoga upaya-upaya pengungkapan perkara ini bisa sampai tuntas dan transparan. Tandas Suhendar SH MM
Sementara dilain sisi, meski telah terkonfirmasi, blm ada tanggapan apapun yang diterima redaksi dari kelima orang termasuk pasangan suami istri ini yang terpanggil dalam perkara ini.
(Red)
Tinggalkan Balasan