Pemalang – Sof (45) seorang wanita warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,menjadi korban dugaan penipuan dalam lelang emas di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kejadian ini berawal ketika pada saat Sof ditawari emas oleh seorang agen Pegadaian berinisial T dengan harga Rp 200 juta. Lantaran tidak memiliki uang sebesar itu, ia mengatakan hanya mampu membayar Rp 60 juta. Transaksi pun berlangsung di Kantor Pegadaian Ulujami, dan ia menyerahkan uang tersebut kepada pegawai pegadaian yang bertugas. Akan tetapi, ia tidak menerima bukti pembayaran dan justru diarahkan untuk mendapatkannya dari agen T.
“lantaran saya mengenalnya, jadi idak curiga. Saya lalu pulang setelah menerima emas berupa perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin,” terang Sof, pada Kamis ( 6/3 ).
Kecurigaan muncul pada saat ia meminta bantuan seorang temannya untuk mengecek keaslian emas tersebut , di sebuah toko emas di Wiradesa, Pekalongan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas yang dibelinya ternyata palsu. Bahkan, menurut temannya, emas tersebut sebelumnya pernah ditawarkan kepada orang lain tetapi ditolak karena tidak asli.
Merasa tertipu, kemudian Sof mengembalikan emas tersebut kepada agen T dan berusaha meminta kembali uangnya ke Pegadaian akan tetapi usahanya menemui jalan buntu.
“saya terus mengejar agen, tapi selalu menghindar dengan alasan uang sudah masuk ke sistem pegadaian atau ke orang dalam di bagian emas,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pegadaian Pemalang, Kusworo, pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa T adalah salah satu agennya. Akan tetapi ia menegaskan bahwa Pegadaian tidak pernah melakukan lelang emas palsu.
“Kami tidak pernah melelang barang palsu. Setiap emas yang dilelang selalu diuji keasliannya sebelum dilepas ke pembeli,” tegas Kusworo.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa pada Jumat 31Januari lalu, Ny. Sof dan agen T memang datang ke Pegadaian Ulujami dengan membawa uang Rp 60 juta. Namun, ia menyebut transaksi tersebut bukan untuk membeli emas, melainkan untuk top up saldo agen. Karena loket sudah tutup dan ada batasan saldo maksimal, uang itu dikembalikan kepada agen T.
“Ketika uang dikembalikan, Ny. Sof sudah tidak berada di kantor Pegadaian. Jadi, uang itu diserahkan langsung kepada agen T,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada hari kejadian tidak ada agenda lelang emas di kantornya. “Jadi, transaksi yang terjadi bukan lelang emas. Agen T datang ke Pegadaian untuk top up saldo,” tambahnya.
Terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan agen T, Kusworo menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah, agen tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.
( Ragil ).
Tinggalkan Balasan