Belitung – kabarmetro.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menggagalkan pengiriman sarang burung walet seberat 28 kg yang akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara H. AS Hanandjoedin, Tanjungpandan, Senin (17/3/2025) pagi. Penahanan dilakukan karena dokumen pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak dapat ditunjukkan oleh pihak pengirim.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar, A.S., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menertibkan kewajiban perpajakan di sektor perdagangan sarang burung walet.
Petugas Avsec Bandara H. AS Hanandjoedin membenarkan adanya penahanan kargo dengan nomor pengiriman 977-2674295 yang dijadwalkan terbang menuju Jakarta. “Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati pengiriman sarang burung walet dengan dokumen Surat Karantina dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lengkap, tetapi tidak disertai bukti pembayaran pajak daerah dari Bapenda (Badan Pendapatan Derah), “ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Kejari Belitung, pengirim berinisial AD mengaku bahwa sarang burung walet tersebut milik seorang warga Jakarta Barat berinisial IW. AD juga menyebut bahwa pengiriman serupa telah dilakukan selama 1-2 tahun terakhir.
Kejari Belitung masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepatuhan pajak dalam pengiriman sarang burung walet ini. Pihak berwenang mengimbau pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
(*Kabiro/Ddi)
Tinggalkan Balasan