Tanjungpandan | kabarmetro.co
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial NY (24) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial EN. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa lokasi. Kamis (10/04/2025).
Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah ibunya dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala serta memar di beberapa bagian tubuh. Keluarga korban kemudian membawa EN ke RSUD dr. H. Marsidi Judono untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Belitung.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di wilayah Dusun Bebute, Kecamatan Sijuk. Upaya penangkapan dilakukan pada Rabu,e 9 April 2025 dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB, NY berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah penginapan di Jalan Pattimura, Tanjungpandan.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fattah.
NY dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Pewarta : Biro/Ddi
Tinggalkan Balasan