Belitung, kabarmetro.co
Dalam rangka membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung melalui Unit Kamsel menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, Di Kantor Desa Aik Rayak. Jumat (11/04/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel, Aiptu Pirhot Lubis, S.H., bersama anggota Unit Kamsel. Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman menyeluruh terkait aturan lalu lintas, potensi bahaya di jalan raya, hingga berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi di lapangan.
Kasat Lantas Polres Belitung, AKP Sl. Reza Amirudin, S.T.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Commander Wish Kapolri dalam membentuk Polri yang Presisi, serta upaya nyata untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Belitung.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tegas AKP Reza.
Kegiatan ini juga menjadi wadah edukatif dalam menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat, menekan angka kecelakaan, serta membentuk citra Polri yang lebih humanis dan peduli terhadap keselamatan warganya.
Suasana kegiatan berlangsung tertib, hangat, dan penuh antusias. Warga Desa Aik Rayak bersama perangkat desa memberikan apresiasi atas inisiatif ini, berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di wilayah lainnya di Kabupaten Belitung.
Pewarta : Biro/Di
Tinggalkan Balasan