Belitung, kabarmetro.co

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang pengiriman sistem Cash On Delivery (COD) senilai lebih dari Rp34 juta. Seorang pria berinisial AS (32), yang bekerja sebagai kurir di PT Cipta Antar Cemerlang (rekanan J&T), ditangkap setelah dilaporkan tidak menyetorkan dana COD sejak awal tahun 2023. Minggu (13/04/2025).

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Belitung menjelaskan bahwa laporan berasal dari korban bernama Wahyu Kurniawan Siregar. AS diketahui tidak menyetorkan uang COD dari paket yang diantarnya selama periode Januari hingga Februari 2023.

“Setoran seharusnya dilakukan setiap hari ke kantor, namun terduga justru menyalahgunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Fattah kepada media.

Upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. AS berhasil diamankan pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di mess PT Indomakmur Alam Raya, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan bukti yang ada untuk memperkuat proses hukum.

AKP Fattah menegaskan, Satreskrim Polres Belitung berkomitmen menangani setiap kasus dengan profesional dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional