Belitung | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Rabu dini hari, 23 April 2025.

Terduga pelaku berinisial KR (20) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari keluarga korban. Ayah korban (H), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada pagi hari, 23 April 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras. Korban yang sedang tertidur sendirian di rumahnya diduga dicabuli oleh pelaku.

“Saat terbangun, korban melihat pelaku (KR) telah berada di atas tubuhnya dan korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku (KR) mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(KR) Terduga pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban”, tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

“Orang tua dan keluarga diharapkan mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual. Jika terjadi kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kasat Reskrim.

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional