Bangka Belitung, KABAR METRO, –
Dunia Pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan, menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Minggu, 18 Mei 2025
Pasalnya, kembali Jajaran Kantor Wilayah Kemeterian Agama (Kanwil Kemenag) Babel bersama Pondok Pesantren Roudhotul Muta’allimin Al Baisuny Kabupaten Bangka Tengah Gagal mengikut sertakan 45 Santri untuk mengikuti ujian Nasional.
DN, salah satu orang tua/wali santri mengutarakan kekecewaanya pada kinerja Pihak Ponpes dan Kanwil Kemenag Babel
Tiga Tahun anak saya nyantri di Ponpes Roudhotul Muta’allimin Al Baisuny Kabupaten Bangka Tengah, tapi pas giliran mau ujian nasional, anak saya termasuk salah satu yang gagal ikut ujian. Sudah hampir 3 Tahun anak saya mondok setara dengan SMP
Sedangkan dari pihak Ponpes tidak memberikan jawaban pasti terkait gagalnya penyebab gagalnya hal tersebut.
Informasi yang berhasil diterima redaksi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung melalui Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Tri Edy bahkan langsung turun untuk memitigasi dan memverifikasi penyebab masalah.
Saat dikonfirmasi kepada Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis), Tri Edy menyampaikan bahwa kegagalan mengikuti ujian Nasional Pada Pondok Pesantren Roudhotul Muta’allimin Al Baisuny Kabupaten Bangka Temgah karena pihak ponpes dinilai gagal dalam melaksanakan tugasnya untuk menginput dan memverivikasi laporan terkait Santrinya.
Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan pendidikan Non Formal di bawah naungan Kementerian Agama yang salah satunya berada di Bangka Belitung. Pelaksanaan proses Pendidikan Kesetaraan ini tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Formal yang mengharuskan lembaga (pondok pesantren)terdaftar di Kementerian Agama. untuk tingkat Ula & Wustha pendaftaran izin nya di Kemenag Kabupaten/Kota sedangkan tingkat Ulya pendaftaran izinnya di Kator Wilayah.
Adapun proses pelaksanaan ujian semua santri/siswa harus terdaftar di Daftar Nominasi Tetap (DNT). DNT sendiri merupakan bentuk kontrol/pengawasan Kementerian Agama dalam hal keaktifan santri di suatu lembaga.
Kemenag Wilayah/Kabupaten Kota berkewajiban memberikan pendampingan kepada lembaga di dalam proses pembelajaran, dikarenakan lembaga merupakan mitra dari Kementrian Agama.Sebelum terbit DNT jauh – jauh hari sebelumnya setiap enam bulan sekali pihak Kementerian Agama sudah menginformasikan ke lembaga agar lembaga selalu mengupdate data EMIS nya. Guna update data ini fungsinya untuk dapat mengetahui lembaga mana yang rajin/tidak rajin menginformasikan santrinya. Pun, selain itu di sistem Emis akan diketahui/terbaca keaktifan santri tersebut.
Perlu diketahui disinilah sangat pentingnya peran operator lembaga. Karena tugas yang mengupdate data santri di pesantren merupakan tugas operator bukan santri.
**Operator lembaga wajib mengupdate data santri ketika:
PENDAFTARAN SANTRI BARU, SANTRI PINDAH PONPES/MASUK, NAIK KELAS, UJIAN, KELULUSAN, IJAZAH dan lain-lain.**Terpenting dari hal diatas, operator lembaga harus jeli/menolak santri untuk direkomendasikan mengikuti ujian/dipaksa ujian jika rekam jejaknya belum cukup syaratnya.
Adapun rekam jejak jenjang Ula 4 tahun, sedangkan jenjang Wustha & Uya 2 tahun. Jika hal ini tidak cukup syarat otomatis sistem EMIS MENOLAK. Ujar Tri Edy
Masih dikatakan oleh Kabid PAPKIS Kemenag Babel ini bahawa kedepan pihaknya akan lebih memperhatikan dan mengawasi terkait penginputan santri di Ponpes tersebut.
Kedepan, Solusinya memberikan penegasan kembali utk lebih disiplin dalam penginputan data melalui aplikasi EMIS. Tandssnya
Sedangkan saat dikonfirmasi tentang nasib 45 Santri yang gagal, Kabid PAPKIS Babel ini pun Diam dan terkesan kebingungan dan malah menyarankan untuk mengikuti ujian susulan di Tahun berikutnya.
Bisa mengikuti ujian di th berikutnya ketika di aplikasi EMiS sudah memenuhi syarat masa tahun belajarnya. Jawab Tri Edy.
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Roudhotul Muta’allimin Al Baisuny Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu satuan pendidikan Kesetaraan dibawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kini setelah gagalnya 45 dari 121 Santri di Pondok Pesantren Roudhotul Muta’allimin Al Baisuny Kabupaten Bangka Tengah untuk mengikuti ujian nasional, menambah panjang daftar dan catatan kelam serta menjadi atensi publik bagi dunia pendidikan di Bumi Serumpun Sebalai khususnya dibawah jajaran Kanwil Kemenag Babel untuk berbenah dan menjadi lebih baik demi masa depan penerus Generasi Muda di Provinsi ini.
(agustri)