DaerahHeadline

Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Penguatan Pengawasan Internal

×

Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Penguatan Pengawasan Internal

Sebarkan artikel ini

BanjarmasinKABAR METRO, –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan berkomitmen mendukung penguatan pengawasan internal di lingkungan Pemasyarakatan.

Komitmen ini diwujudkan dengan hadirnya Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, didampingi jajaran pejabat struktural dan pelaksana, dalam kegiatan sosialisasi virtual Surat Edaran PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang pelaksanaan penggeledahan blok hunian yang aman dan efektif serta antisipasi risiko terjadinya penyimpangan dan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami siap menjalankan seluruh petunjuk dalam edaran tersebut dengan penuh integritas, loyalitas, dan komitmen pengawasan di semua lini. Edaran ini merupakan langkah preventif dalam mengantisipasi penyimpangan prosedur dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT),” tegas Mulyadi, Selasa (20/5).

Sosialisasi ini diselenggarakan Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, dan diikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan. Paparan disampaikan Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, yang menekankan bahwa pengawasan internal adalah tanggung jawab strategis Kepala UPT dan harus dilakukan secara komprehensif.

“Tindakan pencegahan perlu dilakukan mulai dari briefing, pembagian tugas yang jelas, hingga asesmen risiko. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi menyangkut integritas dan profesionalisme,” ungkap Lilik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam arahannya menegaskan bahwa Pemasyarakatan adalah tugas yang sangat mulia. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk mengubah pola pikir bahwa warga binaan dapat dibina dan tidak diasumsikan negatif.

“Kita harus ubah persepsi masyarakat. Lapas dan Rutan bukan tempat peredaran narkoba, tapi tempat pembinaan. Laksanakan tugas ini sebagai bentuk ibadah,” ujarnya.

Mashudi juga menekankan pentingnya menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta meniadakan praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan seperti pengaturan kamar yang tidak sesuai prosedur dan penitipan yang tidak resmi.

“Kepala UPT untuk melaksanakan briefing dan persiapan pelaksanaan penggeledahan secara terperinci, mengelola kantin koperasi secara transparan dan profesional tanpa melibatkan praktik sub-kantin oleh narapidana maupun pegawai, serta menyusun kebijakan buka-tutup kamar hunian pada hari libur dengan tetap memperhatikan aspek pengamanan. Selain itu, diperlukan registrasi dan pengawasan terhadap kepemilikan handphone petugas melalui sistem yang tertib dan berbasis teknologi, pengawasan terhadap komunikasi antara petugas dan narapidana dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap privasi, pelaksanaan asesmen terhadap calon tamping bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, serta penjaminan keamanan pengelolaan kunci blok hunian dan pengendalian peredaran barang berbahaya seperti alcohol,” urainya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Tatan Dirsan Atmaja, mengingatkan pentingnya kedewasaan sikap Kepala UPT dalam menghadapi tantangan pengamanan.

“Pelaksanaan razia harus penuh kehati-hatian, tidak terburu-buru, dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul. Tanamkan jiwa korsa, cegah pembiaran terhadap pelanggaran, dan terus jalin sinergi antarpihak,” pesannya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *