Bangka Barat, KABAR METRO, –
Penegakan Hukum di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Khususunya Kabupaten Bangka Barat, kembali menorehkan Catatan dan Tinta Merah serta dipertanyakan masyarakat. Kamis, 22 Mei 2025
Pasalnya, kini di sepanjang Hutan Lindung Pantai (HLP) Pasir Panjang Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat terindikasi dikuasai oleh MD, Oknum warga masyarakat bersenjatakan alat berat melakukan penambangan serta menanami sawit di Lokasi Konservasi Pantai ini.
Hal ini pun menjadi perbincangan dan atensi masyarakat, dan seolah menandai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat ini.
Hutan Lindung Pantai (HLP) Pasir Panjang Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, jadi areal tambang dan ditanami saeit sekarang. APH polsek, Polres bahkan sampai Polda sepertinya sih tutup mata semua.
Buktinya aman-aman saja, jangan2 mereka sudah terima koordinasi atas kegiatan ini. Ujar SF, salah satu warga yang geram dengan aktivitas ini.
Masih dikatakan oleh Warga Ketap ini, dirinya juga menyebut bahwa ada Alat berat yang diturunkan dilokasi.
Ada alat berat bang, kabarnya yang koordinir, oknum anggota. Kemarin ada saya lihat. Tandasnya
Berbekal informasi ini, jejaring media inipun melakukan investigasi, memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar, dilokasi tak jauh dati bibir pantai Pasir Panjang, nampak alat berat sedang beraktifitas melakukan penggalian. Selain itu nampak juga tanaman sawit yang diprediksi baru berumur kurang dati satu tahun.
Dilokasi tak banyak informasi yang berhasil diterima oleh jejaring media ini, sedangkan disisi lain, MD selaku pemilik usaha ini masih dalam upaya konfirmasi media.
Informasi yang berhasil diterima redaksi, MD disebut-sebut sebagai salah satu warga masyarakat asal Desa Sekar Biru.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Polres Bangka Barat melalui AKBP Pradana Aditya Nugraha memasang aksi Diam meski telah berhasil terkonfirmasi.
Setali tiga uang dengan Kapolres Bangka Barat, KPHP Jebu Bembang Antan pun hingga berita tayang belum memberikan tanggapan apapun terkait adanya aktifitas ilegal di HLP Pasir Panjang ini.
Seperti diketahui, Fungsi utama hutan lindung pantai adalah sebagai penahan gelombang, mengurangi abrasi pantai, dan melindungi ekosistem darat dari angin dan badai. Selain itu, hutan pantai juga berperan dalam pengendalian erosi, menjaga kesuburan tanah, menjadi habitat bagi flora dan fauna. serta mengurangi dampak dari intrusi air laut.
Kini, setelah terjadi perambahan dan perusakan Hutan Lindung Pantai khususnya di HLP Pasir Panjang Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, menjadi tantangan tersendiri bagi APH khususnya Polres Bangka Barat dan KPHP Jebu Bembang Antan menjawab keraguan publik atas tegak lurusnya kedua Institusi ini terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
(Red)