Berita

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan di Desa Air Raya

×

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan di Desa Air Raya

Sebarkan artikel ini

Tanjungpandan – Aksi nekat seorang pria berinisial RZ (31) yang diduga melakukan pengerusakan rumah mantan pasangannya di Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, akhirnya berujung di tangan polisi. Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung tanpa perlawanan pada Senin malam, 19 Mei 2025.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 Mei 2025, saat korban Hanifah Salsabila (25), warga Desa Air Ketekok, mendapati rumahnya di Jalan Pasir Putih Dalam, Dusun Air Raya Barat III, dirusak oleh RZ. Ia melaporkan kejadian tersebut lima hari kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2025.

Dalam laporannya kepada polisi, Hanifah menyebutkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan merusak beberapa bagian bangunan, termasuk memecahkan kaca jendela serta merusak perangkat antena parabola miliknya.

Bertindak cepat, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di sekitar Pasar Tradisional Tanjungpandan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB tanpa insiden perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tanjungpandan untuk menjalani proses penyidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain: Serpihan kaca jendela 1 (satu) buah piringan antena merek Indovision

Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan pihak kepolisian dalam merespons laporan warga.

“Tindakan cepat ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Belitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan menghindari aksi main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *