Hukum/Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Di Pulau Bayan Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Belitung

×

Dua Pelaku Curanmor Di Pulau Bayan Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Belitung

Sebarkan artikel ini

Belitung, | Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sungai Samak, Pulau Bayan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Rabu, (28/05/2025).

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Korban, seorang warga Air Merbau, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BN 56XX FT saat memancing pada 16 April 2025.

Korban, Dedi Irwansyah (43), menyadari kendaraannya raib sekitar pukul 14.30 WIB. Sepeda motor yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci di pinggir pantai diketahui hilang setelah beberapa jam ditinggal. Korban sempat melakukan upaya pencarian di sekitar lokasi tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga Korban melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat dan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Badau berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial AR (32) dan R (20), keduanya merupakan warga Desa Membalong. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual di wilayah Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra dalam kondisi trondol (tanpa kelengkapan bodi). Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

> “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses pengungkapan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku setelah di interogasi mengakui bahwa telah melakukan Pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Belitung. Satu TKP di wilayah Kecamatan Membalong, dan tiga TKP lainnya berada di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. Saat ini, Dua unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual melalui marketplace,” ujarnya.

Polres Belitung menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Barang Bukti yang Diamankan:

* 1 unit sepeda motor Honda Supra (dalam kondisi trondol)

Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*Rilis Resmi GMOCT* Dr. Manotar Desak Polres Depok Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Amran Rajagukguk Depok (GMOCT) – Kasus pengeroyokan brutal terhadap Amran Rajagukguk yang terjadi beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan. Dr. Manotar Tampubolon, penasihat hukum korban, mendesak Polres Depok untuk segera menangkap para pelaku yang identitasnya telah diketahui. Dalam konferensi pers Kamis (29/05/2025), Dr. Manotar menyampaikan hasil visum korban yang menunjukkan 7 hingga 8 luka serius akibat kekerasan fisik. Menurutnya, bukti tersebut sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus ini. “Visum menunjukkan adanya luka parah. Identitas pelaku, termasuk TBG, BN, dan beberapa nama lain, juga sudah diketahui. Lalu, tunggu apa lagi?” tegas Dr. Manotar. Ia menyesalkan lambannya penanganan kasus ini dan mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Amran Rajagukguk diserang secara brutal oleh sekelompok orang, salah satunya diduga memiliki hubungan pribadi dengan korban. Serangan tersebut menyebabkan luka serius dan trauma mendalam bagi Amran. Dr. Manotar menyatakan telah menyerahkan semua informasi penting kepada penyidik, termasuk data pelaku dan saksi. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. “Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dan memproses perkara ini. Keadilan harus ditegakkan. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. Dr. Manotar mengajak publik untuk mengawasi proses hukum agar berjalan transparan. Ia mengingatkan, lambannya penanganan akan merusak citra kepolisian. “Kami masih percaya pada kepolisian, tetapi jika proses ini terus lambat, kami akan tempuh langkah hukum lainnya,” tandasnya. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini bukan hanya soal keadilan individu, tetapi juga menyangkut wibawa hukum. “Tidak boleh ada tempat bagi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya. Informasi mengenai kasus ini juga telah diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui media online Jelajahperkara.com. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, dan masyarakat berharap penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional. #No Viral No Justice Team/Red (Jelajahperkara.com/M. Bakara) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Hukum/Kriminal

Kabar Metro.com Depok (GMOCT) – Kasus pengeroyokan brutal…