Sukabumi | Dana bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 menjadi bahan perbincangan. Khususnya di kota dan kabupaten sukabumi.
begitu banyaknya persoalan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Salah satu nya yayasan luthfi niaz yang beralamat di jl.cisolok kp.karang papak RT. 001/004 desa karang papak kec.cisolok kabupaten sukabumi.yayasan tersebut menerima bantuan dana hibah propinsi tahun 2024 senilai 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ).
Setelah para awak media meng investigasi ke lapangan tidak ada kegiatan ataupun hasil pembangunan dari bantuan dana hibah tersebut yang ada hanya bangunan pondasi yang sudah usang yang di perkirakan sudah di bangun jauh-jauh hari sebelum bantuan tsb datang.
Hal senada juga di sampaikan oleh masyarakat setempat ( yang namanya tidak mau di sebutkan ) bahwa di yayasan Lutfhi niaz tidak ada.kegiatan pembangunan apapun, selanjutnya untuk menarik keterangan lebih para awak media mendatangi ketua yayasan Lutfhi niaz tersebut yang berinisial H.A tapi beliau sangat sulit untuk di temui, dan ketika di konfirmasi melalui telepon WA langsung nomor nya tersebut di blok.
Maka atas dasar itu kami memohon kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya secara hukum.Sudah saatnya seluruh elemen ,baik eksekutif,legislatif ,maupun yudikatif serta masyarakat melakukan koreksi menyeluruh dan mendorong sistem pengelolaan hibah yang bersih, trasparan dan berpihak kepada masyarakat jangan di jadikan ladang korupsi yang akan merugikan masyarakat.