Mesuji

DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna, Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024

×

DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna, Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

MESUJI – DPRD Mesuji menggelar rapat paripururna pembicaraan tingkat l dalam rangka penyampaian ranpernda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024.

Rapat paripurna itu terselenggara di gedung DPRD Mesuji yang ada di bilangan Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu 18 juni 2025.

Paripurna itu dihadiri oleh oleh Bupati Mesuji, yang di wakili Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono, anggota DPRD Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim0426 Tulang Bawang, Kepala OPD, camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan.

Pada kegiatan itu Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono menyampaikan, rasa syukur kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.

Shalawat beriring salam, semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang selalu kita nantikan syafa’atnya di hari akhir kelak, kata M. Yugi Wicaksono.

Lebih lanjut disampaikannya, saudara Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, Mengawali sambutan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Tahun Anggaran 2024.

Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencana, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan wilayah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

DPRD memiliki fungi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapai sasaran yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancang Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 terdapat 7 (tujuh) macam laporan

keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancang Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan, dilampiri

dengan 7 (tujuh) macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan pada 26 Mei 2024 yang lalu.

Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,Secara singkat, kami akan menyampaikan 7 (tujuh) Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan yang pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam

satu periode pelaporan. Laporan Realisasi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

A. PENDAPATAN

Pendapatan Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang Rp1.002.732.296.526,23 (1 triliun 2 milyar 732 juta 296 ribu 526 koma 23 rupiah) atau mencapai 93,59% dari anggaran sebidang Rp1.071.439.004.251,00 (1 triliun 71 milyar 439 juta 4 ribu 251 rupiah) terdiri atas:

1. Pendapatan Pribumi Daerah, Pendapatan Pribumi Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak

Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan

Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain. Pendapatan Pribumi Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang 88.048.240.303,23 (88 milyar 48

juta 240 ribu 303 koma 23 rupiah) atau 92,19% dari anggaran sebidang Rp95,504,269,785,00 (95 milyar 504 juta 269 ribu 785 rupiah).

2. Transfer Pendapatan, Transfer Pendapatan terdiri atas Transfer Pendapatan dari: Transfer Pendapatan Pusat Pusat – Dana Perimbangan dan Transfer Pendapatan Antar Daerah.

Adapun atas masing-masing pendapatan transfer secara rinci kami jelaskan sebagai berikut: Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, terdiri dari:

(1). Dana Perimbangan berupa: Dana Bagi Berhasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus- Fisik dan Dana Alokasi Khusus – Non Fisik (2). Dana Insentif Daerah (DID) dan (3). Dana Desa. Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa: Pendapatan Bagi Hasil Provinsi Lampung. Secara umum, Transfer Pendapatan Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang Rp913.758.159.116,00 (913 milyar 758 juta 159 ribu 116 rupiah) atau 93,72% dari anggaran sebidang Rp 975.013.992.466,00 (975 milyar 13 juta 992 ribu 466 rupiah)

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang Rp925.897.107,00 (925 juta 897 ribu 107 rupiah) atau sebidang 100,56% dari anggaran Rp920.742.000,00 (920 juta 742 ribu rupiah) yang merupakan pendapatan Lainlain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

B. BELANJA

Belanja Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang Rp1.014.680.715.501,56 (1 triliun 14 milyar 680 juta 715 ribu 501 koma 56 rupiah) atau mencapai 92,14% dari anggaran sebidang Rp1.101.273.590.203,00 (1 triliun 101 milyar 273 juta 590 ribu 203 rupiah) terdiri atas:

1. Belanja Operasi, Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Operasi Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang Rp649.697.891.886,04 (649 milyar 697 juta 891 ribu 886 koma 04 rupiah) atau 92,71% dari anggaran sebidang Rp700.814.145.540,00 (700 milyar 814 juta 145 ribu 540 rupiah).

2. Belanja Modal, Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Modal Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang

Rp214.351.998.912,52 (214 milyar 351 juta 998 ribu 912 koma 52 rupiah) atau sebidang 86,48% dari anggaran sebidang Rp247.864.421.718,00 (247 milyar 864 juta 421 ribu 718 rupiah).

3. Belanja Tidak Terduga, Belanja Tidak Terduga terealisasi sebidang Rp0,00 (nol rupiah) atau 0,00% dari anggaran sebidang Rp1.100.737.500,00 (1 milyar 100 juta 737 ribu 500 rupiah).

C. TRANSFER DAERAH

Transfer daerah terdiri atas Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan. Transfer Daerah pada Tahun Anggaran 2024 terealisasi Rp150.630.824.703,00 (150 milyar 630 juta 824 ribu 703 rupiah) atau 99,43% dari anggaran sebidang Rp151.494.285.445,00 (151 milyar 494 juta 285 ribu 445 rupiah).

D. SURPLUS/DEFISIT

Surplus/Defisit merupakan selisih antara Pendapatan dan Belanja. Pada akhir tahun anggaran 2024 minus sebidang Rp11.948.418.975,33 (11 milyar 948 juta 418 ribu 975 koma 33 rupiah) dari anggaran yang direncanakan defisit dengan minus sebidang Rp29.834.585.952,00 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 rupiah).

E. PEMBIAYAAN

Pembiayaaan merupakan seluruh transaksi keuangan, Pemerintah Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Adapun transaksi pembiayaan dapat diurai sebagai berikut:

1. Penerimaan Pembiaya

Penerimaan Pembiaya Tahunan Anggaran 2024 terealisasi sebidang Rp29.834.585.952,44 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 koma 44 rupiah) atau 100,00% dari anggaran.

2. Pengeluaran Pembiaya

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Mesuji atas kesepakat bersama yang dituangkan dalam Perda APBD TA 2024 dan Perda APBDPerubahan TA 2024, tak merencanakan adanya pengeluaran pembiaya.

F. SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)

Sisa Lebih Pembiaya Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2024 terealisasi sebidang Rp17.886.166.977,11 (17 milyar 886 juta 166 ribu 977 koma 11 rupiah).

Laporan yang kedua yakni Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingan dengan

tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebidang Rp17.886.166.977,11 (17 milyar 886 juta 166 ribu 977 koma 11 rupiah).

Laporan yang ketiga yakni Neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten Mesuji pada tanggal 31 Desember 2024 terdiri atas:

a. Aset

Posisi Aset Kabupaten Mesuji per tanggal 31

Desember 2024 sebidang Rp2.113.778.498.703,11 (2 triliun 113 milyar 778 juta 498 ribu 703 koma 11

b. Kewajiban

Posisi Kewajiban Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2024 sebidang Rp13.946.555.761,56 (13 milyar 946 juta 555 ribu 761 koma 56 rupiah).

c. Ekuitas

Posisi Kekayaan Bersih atau Ekuitas Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2024 sebidang Rp2.099.831.942.941,55 (2 triliun 99 milyar 831 juta 942 ribu 941 koma 55 rupiah).

Laporan yang keempat yakni Laporan Operasional, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan dalam satu periode pelaporan.

Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat Pendapatan-LO

sebidang Rp1.035.609.760.894,37 (1 triliun 35 milyar 609 juta 760 ribu 894 koma 37 rupiah) dengan Beban sebidang Rp953.205.976.268,23 (953 milyar 205 juta 976 ribu 268 koma 23 rupiah) atas kegiatan non operasional (kenaikan nilai investasi jangka panjang nonpermanen/dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar bias sebidang Rp0,00 (nol rupiah) sehingga terjadi Surplus-LO sebidang Rp80.236.192.433,94 (80 milyar 236 juta 192 ribu 433 koma 94 rupiah).

Laporan yang kelima adalah Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan kegiatan operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah lama periodee tertentu.

Berdasarkan Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Mesuji per 31 Desember 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Saldo Kas awal atau 1 Januari 2024 sebidang Rp29.982.871.573,00 (29 milyar 982 juta 871 ribu 573 rupiah).

b. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebidang Rp202.403.579.937,19 (202 milyar 403 juta 579 ribu 937 koma 19 rupiah).

c. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi minus sebidang Rp214.351.998.912,52 (214 milyar 351 juta 998 ribu 912 koma 52 rupiah).

d. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebidang Rp.0, 00 (nol rupiah).

e. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebidang Rp49.808.009,56 (49 juta 808 ribu 9 koma 56 rupiah).

f. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2024 sebidang Rp17.984.644.588,11 (17 milyar 984 juta 644 ribu 588 koma 11 rupiah).

Laporan yang keenam adalah Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingan dengan tahun sebelumnya.

 

Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 Ekuitas Akhir sebidang pada Rp2.099.831.942.941,55 (2 triliun 99 milyar 831 juta 942 ribu 941 koma 55 rupiah) atau mengalami kenaikan sebidang Rp80.236.192.433,94 (80 milyar 236 juta 192

ribu 433 koma 94 rupiah) atau 0,04% dari ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebidang Rp2.019.595.750.507,61 (2 triliun 19 milyar 595 juta 750 ribu 507 koma 61 rupiah).

Laporan yang ketujuh adalah Catatan Atas Laporan Keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasar Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.

Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugastugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2024 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semua

pihak. Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonanan maaf.

Melalui kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencana, pelaksanaan maupun pengawasannya. Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat bagi saya untuk membantu dalam dalam menghalalkan jalannya pembangunan di Kabupaten Mesuji ini.

Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan maupun saran dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai perjaturan perundang-undangan yang berlaku.

Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat kepada kita semua atas kerja keras yang telah kita lakukan, karena pada tahun 2025 untuk pertanggungjawaban APBD pada tahun anggaran 2024 ini Kabupaten Mesuji mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.

Demikian, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 saya sampaikan. Selanjutnya, kami mohon kepada DPRD Pimpinan untuk dapat mengagendakan Pembahasa Raperda yang telah kami ajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *