BELITUNG | Polisi Resor Belitung berhasil menangkap ZF (29), pemilik Rumah Makan (RM) Uda Minang, berdasarkan dugaan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial MA (14) adalah pegawai ZF sendiri. 25 Juni 2025
Menurut laporan dari Unit PPA Polres Belitung, kejadian pertama diduga terjadi pada Mei 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Jend. Sudirman, Desa Perawas. Pelaku menggunakan modus pemaksaan saat korban beristirahat pada jam sepi sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan melipat baju, namun saat hendak keluar, pelaku menahan dan menarik paksa korban kembali. Korban sempat melawan dengan menampar dan berteriak, “Aku dak nak, Bos!” (Aku tidak mau, Bos!), tetapi tetap dipaksa. Peristiwa yang sama terulang beberapa kali di bulan yang sama, dengan insiden terakhir pada 4 Juni 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Perawas-Badau, Desa Buluh Tumbang.
Pihak kepolisian mulai mengusut kasus ini setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 24 Juni 2025.
Selang sehari, Unit PPA dan Opsnal Polres Belitung melakukan penangkapan di RM Uda Minang 2 di Jl. Gatot Subroto. Meskipun pelaku awalnya membantah tuduhan, ia akhirnya mengakui perbuatannya setelah diamankan di Mapolres Belitung.
Polisi menyita tiga barang bukti milik korban, yaitu baju kaos, celana panjang, dan celana dalam. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Unit Pidum (Pidana Umum) Polres Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius. Pelaku dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (UU No. 17/2016 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak).
Imbauan kepada Masyarakat Polres Belitung mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan kerja dan membuka layanan pengaduan di Unit PPA atau SPKT bagi korban yang mengalami kekerasan serupa.