Daerah

Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Dugaan Korupsi Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah Akan Dilaporkan Ke Kejagung

×

Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Dugaan Korupsi Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah Akan Dilaporkan Ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

Bangka Tengah, KABAR METRO, –

Penanganan Perkara Hukum dugaan Korupsi Perjanjian Kerjasama (PKS) di TAHURA Bukit Mangkol di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, kembali menuai sorotan masyarakat dan memasuki babak baru. Rabu, 02 Juli 2025

Hal ini setelah memasuki 5 bulan pasca ditingkatkannya status sidik pada kasus dugaan Korupsi (PKS) namun hingga kini Kejari Bangka Tengah nampak kesulitan serta gagal menetapkan satupun tersangka pada pada perkara ini.

Mangkrak dan kegagalan penetapan tersangka inilah yang menyebabkan ketidakpuasan dimasyarakat dan akan segera membawa permasalahan ini serta melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ini ke Kejagung RI.

Thom Donie, yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Pemantau Pembangunan bahkan mengatakan akan membawa dan melaporkan kinerja Kejari Bangka Tengah yang terindikasi masuk angin dan gagal dalam penanganan perkara ini.

Masyarakat sudah geram, dengan pola kerja Kejari Bangka Tengah.  Apalagi jika mengacu pada kinerja pengungkapan dan penanganan perkara dugaan korupsi PKS Tahura Bukit Mangkol. 5 Bulan status sidik, tetapi tak satupun berhasil tetapkan tersangka.

Ketika ditanya, lagi Proses sidik, tetapi tidak pernah ada penjelasan detil kesulitannya dimana. Sepertinya sih sudah dikondusifkan perkara ini.

Maka dari itu, kami dari Elemen Masyarakat Pemantau Pembangunan, akan menyurati dan melaporkan penanganan perkara ini ke Kejagung. Masyarakat sudah lelah dan jenuh dengan dengan Pola-pola seperti ini. Ini kalo di diamkan lama-lama hilang, dan tak berujung. Ujar Thom.

Tanggapan Praktisi Hukum

Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang akan diambil oleh kelompok masyarakat inipun memberikan dukungan.

Masyarakat sekarang sudah cerdas, kritis dan tidak bisa dibohongi lagi.

Jika menurut kami, apa yang akan kelompok masyarakat lakukan ini merupakan bentuk kesetaraan dalam hukum.

Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum, bahkan termasuk dalam hal melaporkan dan menyampaikan pendapat, dan itu dilindungi Undang Undang. Ujar Suhendar

Praktisi hukum yamg tergabung di Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) ini pun menyebut bahwa apa yang akan dilakukan oleh kelompok masyarakat ini yakni melaporkan kinerja Kejari Bangka Tengah ke Kejagung layak mendapat apresiasi.

Ini layak sekali di apresiasi bang, masyarakat melaporkan Kejari Bangka Tengah ke Kejagung. Artinya apa yang telah kejari lakukan sudah membuat kekecewaan warga masyarakat.

Ini bukan bentuk perlawanan atau ketidaksukaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri, tetapi ini bentuk kepedulian, agar Kejari kembali mendapatkan Marwahnya dalam penegakan Hukum di Indonesia.

Kejari bukan tempat kumpulan orang-orang yang demi keuntungan pribadi terus mengabaikan fungsi Pokoknya.

Harusnya dari Kejari berterimakasih kepada kumpulan masyarakat ini, yang telah menjadi sosial kontrol dan mengawasi kinerja mereka.

Harapannya dengan hal ini, kinerja Kejari Bangka Tengah maupun kejari-kejari lainnya menjadi lebih baik, menjadi tonggak utama penegakan hukum yang sempurna bagi masyarakat. Pungkas Suhendar.

Sementara dari Kejari Bangka Tengah, meski telah berhasil terkonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi apapun terkait penanganan perkara dugaan Korupsi PKS Tahura Bukit mangkol maupun adanya rencana dan aksi yang akan melaporkan mereka ke Kejagung RI.

Seperti diketahui, Beberapa waktu yang lalu Kejari Bangka Tengah telah memulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PKS Tahura Bukit Mangkol.

Pada Maret 2025, Kejari Bangka Tengah saat itu berhasil meningkatkan status sidik dalam perkara ini, namun pasca lima bulan status sidik Kejari Bangka Tengah terindikasi gagal menetapkan satupun tersangka untuk perkara ini.

Kini setelah terindikasi mangkrak dan disinyalir gagal menetapkan satupun tersangka pada perkara ini, Kejari Bangka Tengah akan dilaporkan ke Kejagung RI. Selanjutnya menjadi tantangan tersendiri bagi Kejagung RI dan Kejari Bangka Tengah untuk menjawab keraguan publik selama ini terhadap keseriusan penanganan perkara ini.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *