SUKABUMI, – Tidak lulusnya sleksi jalur domisili seorang calon siswi asal Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, memicu perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB). Sekretaris DPC LSM RIB Sukabumi, Lutfi Imanullah, menduga adanya kejanggalan dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang sekarang menjadi (SPMB), menuntut akuntabilitas pihak sekolah.
Insiden ini mencuat setelah salah satu orang tua calon siswi mengadu kepada Lembaga kami, yang dimana anaknya tidak di terima di sekolah SMPN 1 Parungkuda, namun menduga ada kejanggalan di sekolah tersebut adanya calon siswi dengan lokasi di desa yang sama bahkan dengan jarak rumah yang berdekatan dinyatakan lolos seleksi melalui jalur domisili.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya melihat adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) di SMPN 1 Parungkuda, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan yang sudah di terapkan.
Dalam waktu dekat, LSM RIB akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada SMPN 1 Parungkuda dan Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi sebagai bentuk tindak-lanjut .serta surat laporan kekejaksaan Negeri.
LSM RIB mendesak adanya transparansi penuh terkait informasi jalur masuk, persyaratan, jadwal, dan pengumuman hasil seleksi.
Ini krusial untuk menjamin keadilan dan akses yang setara bagi semua calon peserta didik, sesuai amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Akuntabilitas Proses Seleksi: Proses SPMB harus dapat dipertanggungjawabkan tanpa kecurangan atau manipulasi. Pengawasan ketat dari pihak terkait dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Penyalahgunaan wewenang serta jabatan demi kepentingan Pribadi atau kelompok.
LSM RIB berharap kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem PPDB secara menyeluruh, agar semua calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam hal ini menuai kecurigaan yang cukup besar, dimana kepala sekolah yang hendak dikonfirmasi Via telepon belum ada jawaban sampai saat ini.