Bangka Tengah, KABAR METRO, –
Suhendar SH MM, Praktisi hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) menantang dan meminta kepada Kejari Bangka Tengah untuk segera menetapkan tersangka pada DP dalam perkara dugaan korupsi PKS Tahura Bukit mangkol. sabtu, 5 Juli 2025

Pasalnya, DP terindikasi menghilangkan jejak dan barang bukti berupa penonaktifan nomor rekening miliknya yang sebelumnya terindikasi menjadi salah satu penyebab perkara ini terjadi.
Hal ini setelah Rekening BCA atas nama Duta Prasetyo dengan nomor 8535348312, yamg sebelumnya disinyalir telah menerima aliran dana kerjasama sebesar Rp.581.500.000,- antara DLH Bangka Tengah dan PT XL Axiata saat ini disinyalir telah dinon aktifkan sehingga berstatus Invalid.
Penon aktifan Nomor Rekening yang saat ini dalam status sidik perlu dipertanyakan. Ini disinyalir merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Jika ini sengaja dilakukan oleh BCA, artinya BCA diduga melimdungi dan terlibat dalam perkara ini. Jika ini dilakukan oleh si pemilik rekening, maka perlu dipertanyakan bahkan ini bisa diindikasikan upaya menghilangkan barang bukti. Ujar Suhendar.
Masih dikatakan oleh Suhendar bahwa tindakan dan upaya menghilangkan baramg bukti merupakan suatu tindak pidana serius.
Barang bukti adalah benda yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Barang bukti merupakan bagian penting dalam mengungkap suatu peristiwa pidana yang terjadi.
Menghilangkan atau merusak barang bukti merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Menurut Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang menghilangkan barang bukti diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda. Selain itu masih banyak lagi bang, aturan dan ancaman terkait upaya penghilangan barangbukti. Lanjut Suhendar
Ini hal yang serius, tantangan tersendiri nih bagi Kejari Bangka Tengah untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.Ini bakal jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten ini apabila terus terusan didiamkan saja.Marwah penegakan hukum dipertanyakan apalagi jika menilik, Kejari Bangka Tengah minim sekali pengungkapan perkara korupsi. Padahal jika mengacu, banyak hal-hal besar yang terlewatkan oleh Institusi ini di kabupaten Bangka Tengah. Tegas Suhendar












