Berita

Memicu Kegaduhan Masyarakat, Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Tolak Kampanye LGBT 

×

Memicu Kegaduhan Masyarakat, Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Tolak Kampanye LGBT 

Sebarkan artikel ini

Pemalang  |  Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera ( PKS) Rizal Bawazier menolak keras kampanya penyebaran LGBT secara transparan alias terang – terangan di ruang publik maupun media sosial, seperti Facebook,Instagram , Group WhatsApp maupun platform medsos lainya.

Hal ini ditegaskan oleh Politikus yang gencar membela masyakarat dalam setiap moment yang diperlukan,ia mengatakan tidak ada toleransi untuk penyeberan yang dinilai sudah sangat menabrak norma Agama dan Budaya Bangsa Indonesia,

“Saya sebagai wakil Rakyat dari Dapil X Jateng yang meliputi Pemalang, Pekalongan dan Batang, menolak keras kampanye atau penyebaran nilai nilai LGBT secara terbuka di ruang publik,” Ujar RB sapaan akrab Rizal Bawazier dalam Releasenya kepada Wartawan,Selasa ( 8/7 ).

Dirinya menambahkan, bahwa penyebaran kampanye LGBT sangat jelas melanggar akidah semua Agama, Aparat penegak hukum juga diminta agar segera ambil tindakan tegas,

” Saya berharap Pemerintah Daerah dan Polres serta jajarannya untuk selesaikan hal ini dengan ambil tindakan yang membuat pelaku ada efek jera akibat perbuatannya, sehingga kampanye seperti itu tidak ada lagi di Pemalang, Pekalongan dan Batang,” tambah RB.

Dengan dalih bahwa mereka para pelaku kampanye LGBT pada isi narasinya mengatakan mereka berhak bahagia sebagai Manusia dengan caranya, RB yang juga sering mengisi ceramah keagamaan, menegaskan itu salah besar,

Kalau para LGBT merasa itu sifat alami mereka salah besar, jika mereka kampanyekan di Pemalang sangat meresahkan dan harus ditindak tegas,” tutupnya 

Diketahui sebelumnya, seorang influencer asal Pemalang berinisial DW diduga menyebarkan konten kampanye pro-LGBT melalui media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat saat ini

kampanye secara terbuka di ruang publik yang dilakukan oleh DW, Dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangangan, seperti UU Perkawinan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai UU Pornografi

Tindakan DW telah menimbulkan keresahan sosial di kalangan masyarakat Pemalang.Terlebih, menurut yang bersangkutan seolah tidak menunjukkan rasa bersalah meskipun kontennya menuai kecaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *