Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin resmi bebas pada Kamis (10/07). Dua orang memperoleh kebebasan melalui program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan satu orang lainnya bebas murni setelah menyelesaikan seluruh masa pembinaannya.
Program integrasi merupakan salah satu bentuk pembinaan lanjutan yang diberikan kepada narapidana yang dinilai layak untuk kembali ke masyarakat lebih awal dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasi Bimkemaswat, M. Junaidi, menyampaikan bahwa pemberian integrasi bukan hak mutlak, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan kedisiplinan.
“Warga binaan yang menerima integrasi telah melalui proses seleksi ketat, termasuk sidang TPP, evaluasi pembinaan, dan hasil Litmas oleh PK Bapas. Sementara itu, warga binaan yang bebas murni telah menyelesaikan masa pembinaannya secara penuh,” jelasnya.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Heriansyah, menekankan pentingnya momen kebebasan sebagai awal baru untuk menata kehidupan yang lebih baik.
“Kami berharap warga binaan yang bebas, baik melalui integrasi maupun bebas murni, dapat membuktikan bahwa mereka mampu berubah dan menjadi pribadi yang bermanfaat di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Pembebasan ini menjadi wujud nyata dari hasil proses pembinaan di dalam lapas, sekaligus bukti bahwa pemasyarakatan hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. (Humas Lapas Banjarmasin)