Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Sebanyak 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka proses litmas (penelitian kemasyarakatan), Kamis (10/07).
Sidang ini merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, sidang dipimpin oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Banjarmasin, yaitu Kaspul Anwar, S.H., Abdul Hair, S.H., dan Syahril, yang melakukan penilaian terhadap perilaku, perkembangan sikap, serta keterlibatan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasi Bimkemaswat) Lapas Banjarmasin, M. Junaidi, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang litmas merupakan bagian dari sistem yang berorientasi pada pendekatan individual dan berbasis pemulihan sosial.
“Melalui sidang litmas, kami ingin memastikan bahwa proses pengusulan integrasi benar-benar mempertimbangkan kesiapan warga binaan untuk kembali hidup di tengah masyarakat secara bertanggung jawab,” ujar M. Junaidi.
Sementara itu, Kalapas Banjarmasin, Akhmad Heriansyah, menyampaikan dukungannya atas proses litmas sebagai bentuk evaluasi menyeluruh dalam rangka pembinaan berkelanjutan.
“Sidang ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi bentuk kehadiran negara dalam mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. Harapan kami, setelah bebas nanti, mereka mampu menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan tidak kembali mengulangi kesalahan,” tegas Kalapas.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Lapas Banjarmasin dalam menjalankan pembinaan yang progresif, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak warga binaan secara berkeadilan. (Humas Lapas Banjarmasin)