Tangerang-KabarMetro. co
Dugaan adanya manipulasi terkait atas tanah di wilayah Kecamatan Tigaraksa team media online dan cetak melakukan serangkaian penelusuran dan investigasi dari berbagai sumber, dan menemukan fakta bahwa penerbitan SHM No. <strong>0369X</strong>, terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasalnya SHM tersebut diterbitkan melalui program PTSL, yang diduga telah terjadi manipulasi data autentik (pemalsuan tanda tangan ketua RT. 005/004 dan tanda tangan K. Anyeng), hal tersebut dimana awak media dalam penelusuran mendapatkan satu keterangan atau pernyataan dari ketua RT. 005/004. Kp. Pongporang Kecamatan Tigaraksa, dan salah satu ahli waris, keduanya (M. Suwardy ketua RT. 005-red), dan K. Anyeng (ahli waris) tidak pernah menanda tangani surat atau dokumen apapun terkait pendaftaran tanah melalui program PTSL sehingga terbitlah SHM No. 0369X, atas nama Suhandi, ungkap keduanya saat dimintai konfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu.
Atas nama ahli waris. Hok Suie yang mewakili para ahli waris dari Almarhum Lauw Tjeng Lim pada tanggal 30 Juni 2025, melayangkan surat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kab, Tangerang untuk pemblokiran SHM No. 0369X atas nama Suhandi, permintaan pemblokiran tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan salinan bukti-bukti yang dimiliki oleh Hok Suie diantaranya. Salinan Gambar Ukur Tahun 2012, dan salinan kutipan Girik/Persil C. 1117, atas nama Lauw Tjeng Lim dengan batas-batas sebagai berikut.
Utara : Tanah milik Kim Sun.
Timur : Tanah Botin.
Selatan : Jalan Lingkungan.
Barat : Jalan Desa Leuwi Halu. Dan salinan Surat Pernyataan para ahli waris atas pembagian hak 4 (empat) anak perempuan dan surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 01 April 2012, dan ditandatangani oleh yang membuat pernyataan diantaranya:
1. Lauw Keng Poh (Alm).
2. Lauw Keng Yang.
3. Bonawarman.
4. Lauw Keng Taw (Alm).
5. Lauw Hok Suie (Hok Suie) alias Undeng.
Saksi-saksi.
1. Lalan Windiawati.
2. Lisnawati. Dan yang mengetahui Almarhum Yauw Anton atau Anton.
Hok Suie juga mengatakan jika tanah yang telah dibuatkan SHM atas nama Suhandi, adalah tanah peninggalan dari almarhum Lauw Ceng Kin untuk apa dipalsukan tanda tangan ketua RT, dan yang paling janggal kok bisa K. Anyeng tidak turut tanda tangan, dan sepengetahuan saya K. Anyeng anak satu-satunya almarhum Lauw Ceng Kin dari perkawinannya dengan Nalin (istri pertama almarhum Lauw Ceng Kin-red) dari sini kan jelas adanya dugaan pemalsuan dokumen autentik,” ujar Hok Suie.
Hok Suie menduga penerbitan SHM Nomor 0369X, atas nama Suhandi melalui program PTSL, diduga kuat melibatkan beberapa Oknum seperti. Oknum kelurahan, Oknum Kecamatan, Oknum BPN, Oknum Lingkungan (Ketua RW 004-red) dugaan tersebut bukan tampa alasan, berdasarkan keterangan ketua RT. 005/004 dan K. Anyeng yang mana keduanya tidak pernah mentanda tangani surat atau dokumen apapun terkait surat autentik tanah dalam hal pendaftaran PTSL pada tahun 2020, kan jelas unsur pemalsuannya pungkas Hok Suie.
Untuk itu saya (Hok Suie-red) akan mempersiapkan langkah hukum dimana berterkaitan dengan Pasal 385 ayat (1) KUHP. Pasal 395 ayat (3) KUHP dan Pasal 423 KUHP. Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya ujarnya kepada awak media.
Hok Suie juga mengatakan.” Sepengetahuan saya, semasa hidupnya Alm (Lauw Ceng Kin-red) mempunyai 2 (dua) orang istri dan istri pertama bernama Nalin (Almh), dari hasil perkawinan tersebut Nalin melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama K. Anyeng, adapun dari perkawinan yang ke 2 (dua) antara Almarhum Lauw Ceng Kin dengan Enih (Almh) memiliki 8 (delapan) orang anak salah satunya Suhandi
Awak media pada 6 Juli 2025, menyambangi kediaman K. Anyeng di wilayah Jakarta Utara, hal tersebut guna mengkonfirmasi terkait apakah benar kalau yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat pernyataan waris, dan K. Anyeng mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani surat apapun dan atas bantahan K. Anyeng
( team/red)