Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), bertempat di ruang kunjungan, Selasa (22/7).
Sidang kali ini membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat serta usulan penempatan WBP dalam kegiatan kerja. Kegiatan diikuti oleh anggota TPP Lapas Narkotika Karang Intan, perwakilan wali pemasyarakatan, serta Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Banjarmasin.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi indikator evaluasi capaian pembinaan WBP.
“Sidang TPP bukan sekadar forum administratif, tetapi juga menjadi ruang evaluasi menyeluruh dalam menentukan arah pembinaan yang tepat. Kami terus mendorong warga binaan untuk menjalani program pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” ujar Edi Mulyono.
Ketua Tim TPP Lapas Narkotika Karang Intan, Rahmad Pijati, menegaskan bahwa usulan yang dibahas dalam sidang telah melalui proses asesmen dan pengamatan berkelanjutan.
“Seluruh WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami memastikan setiap keputusan didasarkan pada hasil pengamatan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta progres pembinaan yang telah dijalani,” jelasnya.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Banjarmasin, M. Haryadi, turut memberikan semangat kepada WBP yang hadir secara langsung dalam sidang.
“Kami berharap warga binaan memanfaatkan setiap program pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri. Jangan sia-siakan waktu selama di dalam Lapas. Apa yang kalian jalani hari ini adalah fondasi untuk kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” pesannya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan sekaligus wujud nyata komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam mendukung program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), khususnya Program Akselerasi poin ke-5: Mengatasi overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
Melalui percepatan integrasi dan pemberdayaan warga binaan, Lapas mendorong transformasi positif serta pengurangan jumlah penghuni secara bertahap dan terukur, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (sbl)