Tangerang–Kabarmetro. co
Konsistensi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Nangka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dengan tajuk ‘Jauhi Narkoba Demi Masa Depan yang Sehat’.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 1 Agustus 2025 tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum untuk menciptakan budaya hukum masyarakat.
Membuka kegiatan, Kepala Desa (Kades) Pasir Nangka, Syahroni menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber dari Kejari Kabupaten Tangerang yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Desa Pasir Nangka. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan kadarkum (keluarga sadar hukum) dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat Desa Pasir Nangka yang tentunya sangat bermanfaat.
“Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya,” ujar Syahroni.
Kasubsi I Bidang Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra, SH menyampaikan bahwa penyuluhan hukum secara nyata ditujukan untuk mengurangi angka pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan lebih memahami proses hukum jika mereka menghadapi masalah hukum.
“Proses kegiatan penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis seperti ini diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hika didampingi Pipit Susriana, SH, Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama, Hika juga berpesan untuk masyarakat yang mengikuti kegiatan penyuluhan agar dapat menjadi corong informasi kepada masyarakat lainnya sehingga penyebaran informasi hukum dapat lebih luas lagi.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Pipit Susriana, SH menyampaikan terkait dengan definisi, bentuk dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental individu, hubungan sosial, kinerja sekolah atau pekerjaan, dan stabilitas keluarga.
“Penggunaan narkoba yang berkepanjangan atau berulang juga dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Penting untuk melakukan upaya pencegahan, pendidikan, dan penanganan yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang terjerat dalam pola perilaku tersebut,” tandasnya.
Masyarakat sangat antusias pada kegiatan penyuluhan hukum ini. Hadir pada kegiatan penyuluhan, unsur dari perangkat desa, RT dan RW, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna dan para pemuda.
(Rin)