Berita

Tolak Hasil Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Hj Hermalinda Cs Datangi PN Suka Makmue

×

Tolak Hasil Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Hj Hermalinda Cs Datangi PN Suka Makmue

Sebarkan artikel ini

Suka makmur, kabarmetro.co – Kuasa Hukum tergugat, Hj Hermalinda Cs dan aparatur dari dua Desa di Kabupaten Nagan Raya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk memperjelas duduk perkara terhadap tanah objek sengketa yang akan dilakukan sita eksekusi terhadap sejumlah kebun milik warga di wilayah tersebut oleh Pengadilan Negeri Meulaboh yang di Delegasi kepada PN Suka Makmue.

Adapun, aparatur dari desa yang hadir ke PN Suka Makmue diantaranya, Hasyimi, Sekretaris Desa Pulo Ie dan seorang lainnya dari Desa Ujong Sikuneng diterima langsung oleh Humas Pengadilan Suka Makmue, Irfan Hafiyyansah, SH.

Adapun, Pelaksanaan Sita Eksekusi Delegasi terhadap perkara yang bernomor 196/KPN.W1-U8/HK2.2/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, perihal mohon bantuan untuk melaksanakan eksekusi perkara nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo Nomor 57/PDT/2018/PT BNA Jo nomor 1611 K/Pdt/2019.

Kuasa Hukum Hj Hermalinda Cs ke Pengadilan Suka Makmue atas dasar adanya surat dari kepala desa Ujong Sikuneng yang meminta agar Keuchik Gampong Ujong Sikuneng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya untuk hadir dalam rapat koordinasi yang digelar di PN setempat pada Kamis, 24 Juli 2025, lalu melalui surat undangan nomor :880/KPN.PN.W1.U22/HK2.4/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Oleh sebab itu, aksi koordinasi ini Ia lakukan ke kantor PN Suka Makmue untuk mengklarifikasi atas penyitaan lahan yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Suka Makmue yang keberadaan lokasinya dianggap tidak tepat sasaran oleh pihak Desa Puloe Ie dan Desa Ujong Sikuneng tidak sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh.

Menurut Zulkifli, SH, ia bersama para tergugat Cs dan aparatur dari kedua desa sangat mendukung hasil putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang bernomor Registrasi 20/Pdt.G/2017/Pn Mbo Pada Tanggal 20 Maret 2018, terhadap objek Sita Eksekusi yang berada di wilayah Desa Puloe Ie.

Dikatakannya, objek sengketa dalam putusan tersebut berada di dalam kawasan Desa Puloe Ie. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan di Desa Ujong Sikuneng. Tentunya, keputusan itu ditolak oleh warga Desa Ujong Sikuneng lantaran tidak sesuai dengan hasil putusan Pengadilan.

“Kami tetap mendukung pelaksanakan sita eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh di kawasan Gampong Pulo Ie. Namun, kami tetap akan menolak jika dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi di dalam kawasan Desa Ujong Sikuneng,” ungkapnya.

Zulkifli mengaku, kasus tersebut sudah selesai pada tahun 2023 yang lalu/dan pihak penggugat tersebut tidak dapat menunjukkan tapal batas dari tanah yang di permasalahkan. Oleh karena itu, pihaknya juga akan mengkaji lagi kasus tersebut guna untuk dapat mengambil langkah langkah hukum yang tepat terkait dengan permasalahan ini.

Sementara itu, Sekretaris Gampong Pulo Ie, Hasyimi kepada media ini menjelaskan, bahwa kedatangan nya ke Pengadilan Suka Makmue untuk mempertegas terkait letak tanah yang menjadi Objek Sengketa Perkara yang akan dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh PN Suka Makmue tidak ada fisiknya di Desa Pulo Ie, tetapi berada di desa lainnya, yakni di Gampong Ujong Sikuneng.

“Semua tanah yang menjadi Objek Sengketa Perkara milik para Tergugat yang akan dilaksanakan Sita Eksekusi berada dalam kawasan Gampong Ujong Sikuneng, bukan di desanya (Pulo Ie),” Kata Hasyimi.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Irfan Hafiyyansah, SH menegaskan, bahwa Pengadilan Negeri Suka Makmue akan melaksanakan sesuai amar putusan.

“Kita Pengadilan tetap melaksanakan sesuai amar putusan,” ungkapnya.

Sebelumnya, berita tersebut sudah pernah diberitakan pada tahun 2023 dengan judul dan link sebagai berikut :

https://metropolis.id/news/warga-dua-desa-di-nagan-raya-tolak-hasil-putusan-pengadilan-eksekusi-lahan-gagal/index.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *