Blog

Astaga Rubah data Pusat!!! KPM di Malola Hanya Dapat 5 Liter Beras Bantuan Pemerintah Pusat

×

Astaga Rubah data Pusat!!! KPM di Malola Hanya Dapat 5 Liter Beras Bantuan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

MINSEL-Kabarmetro.co Miris dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Malola Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, beras bantuan dari Pemerintah Pusat yang seharusnya mereka terima 20 kg, tapi hanya mendapat 5 liter saja dengan alasan dari pemerintah desa harus dibagikan secara merata kepada seluruh warga.

 

“Kami juga heran kenapa nama-nama penerima yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat boleh dirubah oleh Pemdes. Padahal mereka yang berhak menerima beras 20 kg.”kata salah satu warga yang takut namanya disebut.

Dikatakan warga lainnya, mereka hanya mendapat jatah beras 5 liter, padahal seharusnya 20 kg, mereka menyebut bahwa Pemdes membagikan beras kepada warga lain yang namanya tidak tercatat sebagai penerima dengan alasan pembagian supaya merata, dan sudah ada kesepakatan.

 

“Kami sebagai nama-nama penerima tidak pernah menyepakati soal pembagian beras kepada yang lain. Kalau memang pembagian itu merata kepada seluruh warga Malola, kenapa banyak yang tidak mendapatkannya.” Sesal mereka.

 

“Tolong ibu Kuntua, jangan samakan pembagian BLT waktu ibu menjabat di desa Malola Satu yang dipotong dengan alasan untuk pembangunan balai desa, dan diberlakukan kepada kami dengan alasan sudah ada kesepakatan. Kami sama sekali tidak mengetahui kesepakatan itu. Dan jangan juga kuntua mengabaikan warga setempat dalam pengerjaan proyek dana desa dan memprioritaskan warga luar.”ucap mereka.

 

Saat Media Kabarmetro.co. konfirmasi lewat Via telpon WhatsApp oleh Hukum Tua desa Malola Hukum Tua membantah, Saya sudah membagikan beras sesuai hasil Musyawarah Desa (MUSDES) Malola kecamatan Kumelembui,” kata Hukum Tua Canly Lindo dengan nada Bingung

 

Lanjut Hukum Tua, Pokoknya saya sudah salurkan beras sesuai hasil rapat musdes, Mirisnya ketika media bertanya kenapa data penerima yang sudah di keluarkan dari pusat bisa berubah, Hukum Tua tidak bisa menjawab,” Tutup Hukum Tua

(Koresy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *