Banjarbaru, Kabarmetro.co –
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan momentum Asta Dasawarsa, Lapas Kelas IIB Banjarbaru melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan, Minggu (17/8).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WITA tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan kepada perwakilan narapidana, disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Kalimantan Selatan, Forkopimda, serta undangan lainnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, turut hadir mendampingi dua warga binaannya yang terpilih mewakili penerima remisi secara simbolis. Keduanya mendapatkan pengawalan langsung dari jajaran petugas Lapas Karang Intan yang terdiri dari Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, staf registrasi, dan staf KPLP.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Edi Mulyono menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik.
“Remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang disiplin, menaati aturan, dan aktif dalam program pembinaan. Harapannya, ini menjadi motivasi agar mereka semakin siap untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Adapun jumlah penerima remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan tercatat sebanyak 973 orang untuk Remisi Umum (RU I: 926 orang, RU II: 47 orang) dan 1.002 orang untuk Remisi Dasawarsa (RDI: 997 orang, RD II: 5 orang). Selain itu, terdapat 68 orang penerima Remisi Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa, dengan 14 di antaranya kategori RD II, termasuk satu orang yang langsung bebas.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi momentum penting dalam mendorong warga binaan untuk terus berperilaku positif, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti pembinaan demi mendukung proses reintegrasi sosial mereka. (sbl)