Suka Makmue, kabarmetro.co – PT Karisma Iskandar Muda (KIM) membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman masyarakat Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong.
Hal tersebut disampaikan oleh Manager Kebun PT KIM Feri Hamdani melalui keterangan yang diterima media ini, Selasa, (19/08/2025).
Ia menerangkan, tuduhan yang tendisius tentang klaim sepihak atas tanah saat ini sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT KIM tersebut sama sekali tidak berdasar dan merugikan pihaknya.
“Tidak mungkin kami kerja kalau tidak ada legalitas, kami sudah bertemu dengan BPN, mereka sudah turun dua minggu lalu, termasuk dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Nagan Raya, itu sudah selesai,”terangnya.
Bahkan tambahnya, secara hukum justru Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh mereka itu sangat lemah dibandingkan sertifikat HGU yang dimilik oleh PT KIM.
Selain itu, PT KIM juga menyesalkan tentang diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) tanah di atas HGU PT KIM.
“AJB atas HGU PT KIM sudah dikeluarkan tahun 2015 lalu, tiba tiba ada orang lain punya AJB diatas HGU tersebut, itu tidak boleh, secara hukum gugur AJB yang baru dikeluarkan tersebut karena sudah didalam HGU,” tandasnya.
Oleh karena itu kata (), pihaknya menegaskan tidak pernah menyerobot ataupun melanggar aturan seperti yang dituduhkan tersebut.
“Kita tetap menjaga iklim investasi di Aceh seperti yang disampaikan gubernur Aceh tentunya dengan aturan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, PT KIM mengimbau kepada semua pihak agar yang tidak memiliki legalitas hak atas tanah didalam HGU PT KIM agar tidak melakukan tindakan yang perpotensi melanggar hukum.
“Kita berharap siapun yang tidak punya hak atas tanah dalam HGU PT KIM agar tidak lagi mengintervensi pihaknya, seperti menghentikan aktivitas karyawan, alat berat dan bentuk tindakan-tindakan lainya,” harapnya.