News

Ketua MCT : Intimidasi Adalah Bentuk Dark Psikology Yang Rendah Attitude

×

Ketua MCT : Intimidasi Adalah Bentuk Dark Psikology Yang Rendah Attitude

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Kabarmetro.co

 

Seorang oknum pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan,yang terjadi pada hari Kamis,22 Agustus 2025 .

MCT (Media Center Tigaraksa) menyikapi kejadian tersebut, mengecam keras dugaan intimidasi oleh oknum pejabat di Setwan (Sekretariat Dewan) Kabupaten Tangerang.

“Atas terjadinya insiden tersebut,saya sebagai Ketua MCT (Media Center Tigaraksa) , tentunya kita mengecam dan menyayangkan tindakan dan sikap yang dilakukan oleh pejabat di Setwan tersebut. Apapun persoalannya,gak perlu menyampaikan sesuatu dengan nada tinggi, -terlepas siapa yang salah dan benar- menurut saya itu adalah bentuk Dark Psykology yang rendah Attitude dan tidak pantas dilakukan oleh orang yang berpendidikan dan punya jabatan,” ungkap Endang Sunandar .

“Wartawan itu, bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur berbagai hal terkait Pers di Indonesia. Di UU 40 itu sangat jelas diterangkan bahwa , Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan,” katanya .

Seharusnya, sambung Endang Sunandar,

“jika pejabat tersebut merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi),” ujarnya .

“Bukan menyampaikan pembelaan dengan nada yang tinggi dan terkesan mencari pembenaran ,kaget saya dengar isi percakapan rekamannya . Saran saya, belajar Public Speaking lagi deh yang bener,” tegas Endang.

Menghalangi kerja Wartawan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tutur Endang.

Lanjut Endang, tindakan yang termasuk menghalangi kerja Wartawan, diantaranya: merampas peralatan kerja Wartawan, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap Wartawan, membatasi pertanyaan Wartawan, melarang, menghalangi, atau mengusir Wartawan. Wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan Masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.

“Ini tak bisa dibiarkan,demi kebebasan Pers di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang,” pungkas Endang Sunandar Ketua Media Center Tigaraksa .

Sementara, Sekretaris MCT Kabupaten Tangerang, Herni Dedi Purwandi, juga mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh oknum pejabat di Setwan tersebut.

“Dia itu orang berpendidikan yang mana pasti paham bagaimana Attitude seorang pejabat pemerintah, bukannya berlagak seperti preman. Kita minta kepada Bupati Tangerang agar dapat membina bawahannya, bila perlu disanksi,” tandasnya.

( Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *