Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/08).
Sebelum diberangkatkan, petugas P2U Lapas Banjarmasin melakukan pemeriksaan administrasi secara ketat untuk memastikan jumlah dan identitas tahanan yang keluar sesuai dengan dokumen resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian dan pengamanan agar tidak terjadi kesalahan maupun potensi gangguan keamanan.
Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, para tahanan kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Proses pengawalan dari Lapas menuju PN sepenuhnya dilakukan oleh pihak Kejaksaan, begitu pula saat para tahanan kembali ke Lapas setelah persidangan selesai.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pengeluaran tahanan.
“Kami memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan haknya untuk mengikuti proses peradilan sesuai jadwal. Petugas selalu mengedepankan keamanan, ketertiban, serta memperhatikan aspek kemanusiaan dalam setiap pengawalan,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian sidang berjalan lancar tanpa kendala berarti. Setelah selesai, para tahanan kembali ke Lapas Banjarmasin dengan aman dan tertib.
Dengan terlaksananya sidang ini, Lapas Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses peradilan yang adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (Humas Lapas Banjarmasin)