Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Selasa (02/09), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan proses pembebasan terhadap tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari tiga WBP yang bebas, dua orang dinyatakan bebas murni dan satu orang lainnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pembebasan ini adalah bentuk pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kami memastikan setiap WBP mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.
Pelaksanaan pembebasan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa kendala. Seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan serta disaksikan petugas yang bertugas.
Pembebasan ini bukan hanya akhir dari masa pidana, tetapi juga awal dari lembaran baru kehidupan.
Dengan bekal pembinaan yang diterima selama berada di Lapas, diharapkan WBP dapat kembali ke masyarakat dengan semangat perubahan, menjadi pribadi yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungannya. (Humas Lapas Banjarmasin)