Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Sabtu (06/09/2025), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan kegiatan pemberian layanan integrasi kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Layanan ini merupakan bentuk fasilitasi hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kegiatan berlangsung di ruang layanan Lapas Banjarmasin, didampingi langsung oleh petugas. Melalui layanan ini, pihak keluarga mendapatkan penjelasan mengenai proses administrasi, hak-hak yang diterima, serta kewajiban WBP setelah memperoleh integrasi.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pemberian layanan integrasi merupakan wujud komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi pembinaan.
“Integrasi adalah hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Dengan program ini, WBP dapat kembali berproses di tengah masyarakat dan tetap dalam pengawasan agar tidak mengulangi kesalahan,” jelasnya.
Melalui layanan ini, diharapkan keluarga dapat mendukung WBP yang bersangkutan untuk beradaptasi kembali secara positif di lingkungan masyarakat. (Humas Lapas Banjarmasin)