Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda utama mengusulkan 90 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (10/9). Sidang berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas dengan melibatkan seluruh anggota TPP.
Sidang dibuka oleh Kasubsi Bimkemaswat selaku sekretaris TPP, dilanjutkan dengan arahan dari Kasi Binadik yang bertindak sebagai ketua TPP. Dalam sidang tersebut, masing-masing anggota memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap warga binaan yang diusulkan. Hasilnya, seluruh WBP yang masuk daftar telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan sidang TPP merupakan bagian penting dalam proses pembinaan.
“Sidang ini bukan hanya forum administrasi, melainkan juga wujud komitmen kita untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya secara adil. Dengan program integrasi, diharapkan mereka mampu kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang sudah dijalani di dalam lapas,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib, lancar, dan penuh kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan.
Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen terus meningkatkan kualitas sidang TPP agar program pembinaan berjalan optimal serta memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif, transparan, dan sesuai regulasi. (rhs)