Karang Intan, Kabarmetro.co –
Menindaklanjuti arahan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, terkait penguatan tugas dan fungsi (tusi) pemasyarakatan khususnya pada aspek pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan langsung bergerak cepat dengan melaksanakan razia blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (11/9) pukul 08.30 WITA.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, didampingi Kepala KPLP, pejabat struktural, JFU, JFT, CPNS, serta regu pengamanan dengan total 20 petugas. Razia dilaksanakan di Blok E dan F dengan menyasar badan, barang, serta kamar hunian WBP. Sebelum kegiatan, dilaksanakan budaya sapa pagi (Busapa) dan sosialisasi tata tertib serta sanksi bagi pelanggaran aturan.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa terminal rakitan, korek api gas, modem wifi, earphone, batu asahan, kabel USB, kabel, besi, serta senjata tajam rakitan. Seluruh barang hasil temuan langsung disita untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam merespon cepat arahan pimpinan pusat.
“Razia ini adalah tindak lanjut atas penguatan tusi yang diberikan PK Ahli Utama Ditjenpas. Kami tidak ingin memberi ruang sedikit pun bagi potensi gangguan kamtib. Pengawasan harus diperketat, disiplin petugas ditegakkan, dan lingkungan lapas harus steril dari handphone, narkoba, maupun senjata tajam,” tegasnya.
Kegiatan berjalan tertib, aman, dan terkendali serta didokumentasikan sebagai data dukung pelaporan. Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen terus menindaklanjuti setiap arahan Ditjenpas dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari gangguan kamtib. (rhs)